Jakarta, Intra62.com – Pengadilan Prancis menyetujui permintaan pembebasan mantan Presiden Nicolas Sarkozy dari penjara pada Senin (10/11), atau 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu untuk menjalani hukuman atas kasus konspirasi kriminal.
Ketua majelis hakim pengadilan banding Paris, menurut BFMTV, berkata, “Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan.”
Sarkozy dilarang berbicara dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin selama dia dibebaskan oleh pengadilan.
Pengadilan menganggap masih ada kemungkinan tekanan atau kolusi dengan terdakwa lain, terutama beberapa saksi penting yang berada di luar negeri, sehingga dia dilarang meninggalkan wilayah Prancis.
Baca Juga : KY petakan keamanan pengadilan hadapi perkara Pilkada 2024
Setelah keputusan pengadilan diumumkan, Christophe Ingrain, salah satu pengacara Sarkozy, mengatakan kepada wartawan bahwa langkah berikutnya adalah menghadapi sidang banding dalam kasus dugaan pendanaan yang diduga berasal dari Libya untuk kampanye pilpres 2007.
Karena rekam jejaknya yang berkolaborasi dan selalu hadir dalam setiap persidangan, jaksa penuntut sebelumnya mendukung permintaan pembebasan Sarkozy. Namun demikian, mereka terus menekankan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan terdakwa dan saksi dalam kasus Libya selama proses hukum berlangsung.
Sarkozy dihukum lima tahun penjara atas dakwaan konspirasi terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya pada September lalu. Dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal, tetapi pengadilan membebaskannya dari tuduhan pendanaan ilegal dan korupsi pasif lainnya.
Tim kuasa hukum Sarkozy segera mengajukan permohonan pembebasan setelah dia dijebloskan ke penjara.
Baca Juga : Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda , Rumah Kos Binawan Disita
(Red).
