• Wed. Jun 3rd, 2026

KPK Memanggil Pegawai Departemen Perhubungan Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api.

ByBunga Lestari

Jun 3, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Pegawai Kementerian Perhubungan berinisial JRO dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama JRO selaku aparatur sipil negara di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang.

KPK juga memanggil Direktur Utama PT Wira Cipta Mandiri Consultant, yang dikenal sebagai JLD, sebagai saksi.

Dua terpidana kasus tersebut, Harno Trimadi dan Zulfikar Fahmi, akan diperiksa oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, menurut Budi.

Sebelum itu, pada Selasa (2/6), KPK memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, sebuah perusahaan yang didirikan oleh ANS, untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Selatan.

Saksi berinisial FD, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, tidak hadir saat panggilan pemeriksaan dilakukan.

Kasus tersebut muncul pada 11 April 2023 setelah operasi tangkap tangan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Sekarang dikenal sebagai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, dan dua perusahaan.

Ini termasuk pembangunan jalur kereta api Makassar, proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan dan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga pemenang proyek diatur melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang.

Baca Juga : KPK Mengatakan Bahwa Keberhasilan MBG Membutuhkan Tolak Ukur Komprehensif.

Baca Juga : Direktur P2 Dan Mantan Sesditjen Bea Cukai Diminta Oleh Kpk Untuk Bersaksi.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/