Jakarta, Intra62.com. Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda,Rumah Kos Binawan Disita . Saleh Alwani, pemilik Rumah Kos Binawan 2 yang terletak di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat. Mengajukan pertanyaan tentang alasan di balik penyitaan tanah dan propertinya.
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024, Saleh menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat menang dalam sengketa lahan hanya karena kepemilikan tanah Belanda.
Saleh Alwani menyatakan bahwa kemenangan dalam sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 adalah hasil dari pesanan dan hasilnya telah dibeli. Ia menduga bahwa ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan untuk memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya pada hari Rabu, 11 September 2024.
Dia menyatakan bahwa keputusan ini dibeli oleh mafia tanah, mafia keadilan, dan mafia bank. Kita memiliki HGB, IMB, dan SK BPN di sini, dan mereka semua ingin dibatalkan karena kepemilikan hak mereka dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50.
Yang tahun 80 pun menyatakan bahwa kepemilikan hak Belanda tidak penting, hak Barat tidak penting. Asmawan, Juru Sita PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan keputusan sidang.
Baca juga : Kuasa Ahli Waris Ex Pabrik Gula Koordinasi dengan Pemangku Wilayah Danrem 074 Solo raya
Oleh karena itu, kami hanya melakukan tugas yang diberikan oleh pimpinan di sini. Pada hari Rabu, 11 September 2024, Asmawan mengatakan kepada wartawan bahwa mereka akan melaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada. Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan keputusan PN Jakpus. Pemohon eksekusi PT Bank Mandiri dan Termohon eksekusi PT Mitra Mata Jakarta Pusat adalah pihak yang bersengketa.
Proses eksekusi lahan Rumah Kost Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat sempat menjadi perdebatan selama beberapa waktu. Meskipun demikian, eksekusi masih dapat dilakukan sebelum terjadi baku hantam atau saling timpuk di lokasi.
(redx )