• Fri. Dec 13th, 2024

Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah

ByASD

May 16, 2023
Ilustrasi hukuman untuk pasal 385 kuhp

INTRA62.com – Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci, tercantum pula satu pasal yang dapat memberatkan para pelaku penyerobotan tanah.

Pihak yang dirugikan bisa warga, perusahaan swasta, hingga instansi pemerintah dikarenakan haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain.

Oleh sebab itu, memahami legalitas tanah dan memperhatikan dalam bertansaksi produk properti merupakan hal yang sangat penting. Artinya jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal atau masih dimiliki oleh pihak lain.

Proses negosiasi yang alot juga kadangkala dapat mendorong seseorang berbuat jahat. Salah satunya ialah penyerobotan tanah.

Baca juga: Pakar Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah
Isi Pasal 385 KUHP

KUHP terdiri dari 3 buku, yakni 1 tentang aturan umum, 2 tentang tindak kejahatan, dan buku 3 berfokus pada pelanggaran

Pasal 385 termasuk ke dalam Buku 2 Bab XXV tentang perbuatan curang.

Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun:

  1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
  2. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
  3. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
  4. Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
  5. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  6. Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.
(red/intra62)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/