Jakarta , Intra62.com . Ngeri SHGB Bodong senilai 3 Triliun Ulah Mafia BPN , Sikap Nusron Wahid Masih Dingin ?. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berurusan dengan sindikat mafia tanah. Salah satu buktinya adalah permohonan blokir SHGB nomor 05152/Klender, yang menunjukkan cacat administrasi pada tanah senilai tiga triliun rupiah di Klender, Jakarta Timur.
Tidak hanya percakapan di media dan media sosial, pernyataan Nusron Wahid bahwa dia akan menindak pejabat BPN yang berkonspirasi dengan mafia tanah harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Dia harus berani menindak bawahannya yang jelas menyalahgunakan wewenang.
Jangan hanya omong kosong, Pak Nusron. Fakta bahwa Sudarman dan kelompoknya diduga menerima suap miliaran rupiah telah kami kirimkan ke KPK. Sebab Kantah BPN Jaktim berani menerbitkan SHGB di atas tanah tambahan seluas 9 hektar di klender selama perselisihan.
Ketua Umum Coperlink Junaidi Siahaan menyatakan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada hari Selasa, 3 Desember 2024, bahwa penerbitan SHGB nomor 05152 jelas melanggar aturan.
Bangunan ruko dan perumahan mewah sudah berdiri di atas tanah girik yang disebut Sukmawijaya di jalan I Gusti Ngurah Rai. Keterangan dari loket kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa tanah ini sedang dalam perselisihan.
Jangan hanya omong kosong, Pak Nusron. Fakta bahwa Sudarman dan kelompoknya diduga menerima suap miliaran rupiah telah kami kirimkan ke KPK. Sebab Kantah BPN Jaktim berani menerbitkan SHGB di atas tanah tambahan seluas 9 hektar di klender selama perselisihan. Ketua Umum Coperlink Junaidi Siahaan menyatakan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada hari Selasa, 3 Desember 2024, bahwa penerbitan SHGB nomor 05152 jelas melanggar aturan.
Baca juga : Program PTSL Kementerian ATR/BPN disalahgunakan oleh Oknum Kades di Tangerang
Bangunan ruko dan perumahan mewah sudah berdiri di atas tanah girik yang disebut Sukmawijaya di jalan I Gusti Ngurah Rai. Keterangan dari loket kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa tanah ini sedang dalam perselisihan.
Istrinya Pamer Mewah
Sebagai kuasa pemilik girik untuk memblokir SHGB, Junaidi Siahaan menjelaskan bahwa sertifikat yang dikeluarkan di atas tanah 9,5 ha tersebut tidak memiliki SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang . Dan Pertanahan Pemprov DKI, tetapi ditandatangani oleh kantah BPN jaktim, yang saat ini juga mengalami masalah.
Setelah istrinya menjadi viral dengan pamer barang mewah miliaran rupiah dan piknik ke luar negeri, Sudarman telah dicopot dari jabatannya dan telah diperiksa oleh KPK. Namun, gratifikasi tidak hanya diberikan kepada Sudarman. Dari mana uang itu berasal?
Junaidi menduga bahwa salah satu perusahaan properti yang diberikan SHGB di atas tanah girik tahun 119 atas nama Sukmawijaya adalah salah satunya.
Setelah suaminya menerbitkan SHGB yang tengah berperkara, istri Kantah BPN Jaktim Sudarman Harjaputra flexing pamer barang mewah. Pengembang ini menjual properti bernilai triliunan rupiah. Karena itu, masuk akal bagi kami untuk memperkirakan bahwa perusahaan tersebut menyuap ratusan miliar rupiah untuk mendapatkan SHGB. Menurutnya, Sudarman jelas tidak sendirian; keluarganya tentu mendukungnya. Dan dia tentu masih memiliki konspirasi di BPN, karena itu permohonan blokir SHGB belum diproses.
Junaedi berharap janji Nusron Wahid untuk memiskinkan anggota BPN yang terlibat dalam mafia tanah segera terwujud. “Selaku kader NU, Nusron tentu paham undang-undang yang mengharamkan mengambil hak tanah orang dan juga janji yang tidak dipenuhi, apalagi saat ini tengah berkuasa.” “Al Wa’du Dainun, Janji adalah utang,” katanya.