Jakarta, Intra62.com – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah meminta Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melanggar kode etik pelanggaran berat akibat benturan kepentingan dalam memutus batasan usia yang dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan mundur Anwar dinilai penting demi menjaga harkat dan martabat anggota parlemen sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
“MHH PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjaga harkat, martabat, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata pimpinan MHH Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Menag Menegaskan Pesan Jokowi Tentang Revitalisasi Masjid

Trisno menyayangkan keputusan MKMK yang hanya memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Baginya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman harus diancam dengan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
“Walaupun MHH PP Muhammadiyah memahami dan menghormati keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik karena adanya benturan kepentingan dalam permasalahan tersebut dipertimbangkan dan diputus,” ujarnya.
Trisno menilai kesembilan hakim konstitusi tersebut melanggar etik karena membiarkan adanya benturan kepentingan di MK yang menunjukkan dirinya bukan sosok negarawan. Ia juga berharap kepada sembilan hakim konstitusi diwajibkan harus menunjukkan sikap negarawan pasca putusan MKMK.
“Meminta seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kekuasaan, keluhuran, dan harkat dan martabat Mahkamah Konstitusi melalui sikap kenegarawanan yang ditunjukkan dalam putusannya dan sikap-sikap lain yang terkandung dalam Sapta Karsa Hutama,” ujarnya.
MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar aturan etik. Mereka dianggap tidak mampu melindungi informasi rahasia forum RPH. Kesembilan hakim menerima peringatan kolektif.
MKMK juga memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar dilarang mencalonkan diri atau diangkat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (red/intra62)
