Jakarta, Intra62.com KPU Kota Blitar-Jatim temukan warga meninggal masih terdata komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur. Menemukan bahwa ada warga yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam Coklid Pilkada 2024. Akibatnya namanya dicoret karena tidak memenuhi syarat.
Kami menemukan seorang pemilih yang telah meninggal dunia di lapangan, tetapi namanya tetap ada. Ini karena untuk menghapus nama pemilih harus ada surat keterangan kematian. Di Blitar Rabu, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menyatakan bahwa satu pemilih belum memiliki akta kematian di lapangan di Kelurahan Pakunden.
Baca juga : Kebijakan Kolaborasi KPU Daerah Bersama Pers
Untuk membantu penerbitan surat keterangan atau akta kematian, dia sudah meminta petugas coklit dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk bekerja sama dengan lurah setempat melalui sekretariat PPS.
Dia mengatakan penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih tidak tercemar. Yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2024. Selain itu keluarga juga dapat menggunakan akta tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda.
Selain itu Rangga menyatakan bahwa data dalam daftar pemilih menunjukkan bahwa ada pemilih yang posisinya meninggal dunia meskipun orangnya masih hidup menurut Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Dia menyatakan, “Ini proses kami untuk kami masukkan sebagai pemilih dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).”
Selain itu, dia mencatat bahwa ada pemilih yang sudah tidak dapat memilih karena menjadi anggota TNI aktif. Mereka masih dapat memilih dalam pemilu sebelumnya, tetapi karena menjadi anggota TNI aktif mereka akhirnya dicoret menjadi TMS.
Begitu juga dengan pemilih yang pindah lokasi. Orang tersebut pindah ke luar kota dan diberi NIK baru sementara NIK lama di kartu keluarga (KK) tetap ada.
(red/ratna )