INTRA62.com , Jakarta – Beberapa hari lalu, KPK melalui Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengungkapkan telah membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018. Kejahatan ini melibatkan pembelian kapal pengangkut tank untuk TNI Angkatan Laut. (22 Januari).
Menurut Pak Ali, kasus korupsi di Kementerian Pertahanan disebut telah merugikan negara puluhan miliar dong. Tujuh saksi akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pemeriksaan ini. Dan juga terungkapnya tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
Baca juga: DPO KPK Masih Buru 5, Termasuk Harun Masiku
Dalam pengungkapan pengungkapan penyingkapan, Ali juga berpesan kepada pihak-pihak yang akan dipanggil KPK dalam waktu dekat untuk bekerja sama membantu KPK mengungkap kasus tersebut.
Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya penyidikan ini tentu mengejutkan masyarakat. Saat perhatian publik dihadapkan pada vonis tuduhan pembunuhan Brigjen TNI Joshua Hutabarat dan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini menimbulkan kemarahan di masyarakat.
Pengumuman tersebut langsung “tertangkap” oleh media arus utama dengan menutupi versinya masing-masing dalam waktu yang relatif singkat dan dalam waktu yang bersamaan.
Langkah ini patut kita apresiasi sebagai salah satu capitan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang menjadi musuh kita bersama.
Namun, disisi lain, pengumuman tersebut tidak disertai dengan data yang lengkap dan terkesan tergesa-gesa dapat mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut. Karena ketika korupsi kapal angkut meningkat 1 dan 2 angkatan laut Indonesia, opini publik akan berpendapat bahwa angkatan laut Indonesia yang bersalah melakukan korupsi. Padahal, korupsi ini terjadi di Kementerian Pertahanan jauh sebelum TNI AL menerima dan menggunakan kapal tersebut.
Baca juga: KPK : OTT Yang Dilakukan Tidak Membuat Koruptor Kapok
Lebih lanjut Ali menjelaskan, kecurigaan dan konstruksi seluruh kasus akan dilakukan jika penyidikan dinilai sudah selesai, yang menurutnya merupakan kebijakan kepemimpinan baru era Firli Bahuri. Alasan ini mungkin terdengar aneh, karena jika ada kebijakan seperti itu, mengapa baru diumumkan saat ini? Apakah lebih baik nanti ketika penyelidikan selesai?
Di sisi lain, diamnya Kemhan atas persoalan ini juga seakan menunjukkan bahwa Kemhan cuek dalam hal ini. Kalaupun Dephan bisa menjelaskan kejadian ini dan proses pengadaan alutsista untuk TNI, itu semua lewat Dephan.
Diamnya Kemhan terbalik dengan seruan nyaring Menteri Pertahanan Negara Prabowo Subianto di tahun 2022 saat diumumkan akan menindak para pelaku korupsi alutsista di lingkungan pertahanan. Penjelasan dari Kementerian Pertahanan Negara diperlukan secepatnya agar opini publik tidak menghebohkan, memfitnah, dan menimbulkan informasi yang tidak benar di masyarakat.
Keterbukaan Kementerian Pertahanan dalam kasus korupsi sistem pertahanan akan menghindari kekalahan beberapa pihak untuk memanfaatkan isu-isu terkini untuk menimbulkan gejolak, serta membantu KPK menuntaskan kasus tersebut. (merah)