• Fri. Oct 11th, 2024

KPK Perketat Keamanan Pasca Penangkapan Lukas Enemble

ByASD

Jan 11, 2023

Papua, INTRA62.com – KPK memperketat pengamanan pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengetatan penjagaan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri.

Tak bisa dipungkiri, pasca penangkapan Lukas Enembe, wilayah Papua memanas. Lukas tiba di Jakarta, Selasa (10/1) malam.

“Ya tentu kita sudah koordinasi dan melakukan pengamanan,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).

Baca juga: Lukas Enemble Pakai Kursi Roda Saat Ditangkap KPK

Ali menjelaskan, Lukas saat ini menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Tentu saja, penanganan medis Lukas didampingi tim penyidik dan dokter KPK.

“Termasuk pemeriksaan fisik tanda-tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe memerlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ali.

Namun, juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa itu tidak menjelaskan secara detail kapan Lukas akan dibawa dari RSPAD.

“Mengenai waktunya tentu tim medis bisa menentukan, tapi prinsipnya setelah semuanya selesai, kami akan langsung melakukan pemeriksaan,” kata Ali.

Ali menegaskan, penyelesaian penyidikan kasus ini tetap dilakukan, dengan tetap memenuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya. Termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak asasi manusia dan memenuhi hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Rijatono diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/