Jakarta, Intra62.com –
Inspektorat Kabupaten Mimika melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta 228 pejabat di pemerintahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di Timika, Papua, Kamis, Septinus Timang, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Mimika, menyatakan bahwa pelaporan LHKPN dapat diakses sejak Januari 2026 dan harus dikirim hingga 31 Maret.
Menurutnya, batas waktunya hingga 31 Maret. Dari jumlah itu, baru sembilan pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN sampai saat ini.
Ia menyatakan bahwa ratusan pejabat, termasuk bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, dan pejabat struktural lainnya, harus melaporkan LHKPN.
Dia menyatakan bahwa jika pejabat tidak memenuhi tanggung jawab mereka untuk melaporkan LHKPN, mereka akan dikenakan sanksi administratif.
“Kami akan menyurat ke bagian keuangan jika mereka tidak melapor, sehingga hak-hak mereka, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai, dan hak lainnya, ditahan dan tidak dibayar selama satu tahun,” katanya.
Ia menyatakan bahwa inspektorat akan terus memantau dan mendorong pejabat untuk melaporkan LHKPN hingga batas waktu.
LHKPN sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan mencegah KKN.
“Kami berharap, karena ini merupakan kewajiban, kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, Abraham Kateyau, Penjabat Sekda Mimika, menyatakan bahwa banyak pejabat di pemerintahan Mimika masih belum melaporkan LHKPN.
Abraham menyatakan, “Kepala dinas, kepala bidang, dan para kasubag diharapkan segera menyampaikan LHKPN. Harus dilaporkan semua supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”
Di posisinya sebagai ASN nomor satu di Mimika, dia terus mendorong pejabat di bawah naungan Pemkab Mimika untuk menyampaikan LHKPN dengan cepat.
Baca Juga : Persidangan Paulus Tannos di Singapura, KPK Menyampaikan Jamdatun Kejagung.
Baca Juga : ASN Kanwil DJP Jakut dan Lima Karyawan PT Wanatiara Persada Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK.
(Red).
