Jakarta, Intra62.com – KPK menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna untuk persidangan yang berkaitan dengan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Proses ekstradisi yang secara resmi diajukan oleh pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025 berlanjut dengan persidangan ini.
Di Jakarta, Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa persidangan terdekat akan berlangsung di Singapura pada 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna.
Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa KPK akan memastikan bahwa proses ekstradisi yang sedang berlangsung tidak akan terganggu oleh praperadilan yang diajukan kembali oleh buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Menurut Budi, sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos, KPK proaktif dalam menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi.
“Seperti formal request, sertifikat pengakuan, kesimpulan fakta, tuntutan (kertas), tuntutan investigator, tuntutan penuntut, arrest warrant, formulir pengakuan tertulis AG, dan lampiran”, katanya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam penyidikan kasus KTP-el yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp2,3 triliun bagi keuangan negara.
Paulus Tannos, di sisi lain, melarikan diri ke luar negeri dan mengubah identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, dia langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah.
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan Paulus Tannos ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 2 Desember 2025.
Paulus Tannos kemudian kembali ke PN Jaksel pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca JugaASN Kanwil DJP Jakut dan Lima Karyawan PT Wanatiara Persada Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK.
(Red).
