• Sun. Apr 19th, 2026

Komnas HAM Didirikan Pada

ByIM

Sep 20, 2023
Komnas HAM Didirikan Pada

Jakarta, Intra62.com – Komnas HAM didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah organisasi publik independen yang melakukan penelitian, konsultasi, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.

Tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk membantu mengembangkan kondisi yang mendukung terwujudnya hak asasi manusia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sejak awal berdirinya, Komnas HAM telah mengalami perkembangan dan tantangan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Baca Juga: Memahami Duduk Perkara Kasus Pulau Rempang

Ketika Indonesia mulai merdeka, pemahaman tentang hak asasi manusia masih sebatas hak kemerdekaan, hak kebebasan berserikat melalui organisasi politik. Dan hak untuk bebas menyatakan pendapat, khususnya di Kongres. Pada masa demokrasi parlementer (1950-1959), pemahaman dan implementasi hak asasi manusia mengalami naik turun tergantung pada suasana liberal yang menjadi ruh demokrasi.

Di masa demokrasi terpimpin (1959-1966), kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi sangat dibatasi oleh kekuasaan presiden. Pada masa Orde Baru (1966-1998), pelanggaran HAM terjadi secara sistematis dan dalam skala besar.

Contohnya adalah pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI, penindasan terhadap kelompok politik oposisi, penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik. Dan pengabaian hak-hak ekonomi, sosial, dan politik budaya masyarakat.

Pada masa Reformasi (1998-sekarang), Komnas HAM mendapat legitimasi hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang fungsi, tugas, wewenang, kedudukan, susunan organisasi dan mekanisme kerja Komnas HAM.  Selain itu, Komnas HAM juga mempunyai yurisdiksi terhadap tiga undang-undang lainnya, yaitu UU Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang  Sosial. Manajemen konflik.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat tersebut. Komnas HAM dapat melakukan penyidikan dan pengusutan pelanggaran HAM berat seperti kasus Trisakti-Semanggi I dan II, kasus Mei 1998. Kasus Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa Talangsari tahun 1989, penculikan aktivis demokrasi di tahun 1989. 1997-1998,  kerusuhan di Timor Timur tahun 1999,  konflik di Aceh dan Papua.

Komnas HAM masih menghadapi banyak kendala dan tantangan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Beberapa kendala dan tantangan tersebut antara lain  kurangnya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, kurangnya sumber daya manusia dan anggaran. Kurangnya koordinasi dan sinergi dengan organisasi terkait HAM lainnya, kurangnya kesadaran masyarakat dan partisipasi dalam menghormati, melindungi. dan menerapkan hak asasi manusia. kewenangannya, serta kurangnya pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Komnas HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM harus terus berupaya  meningkatkan kapasitas dan reputasinya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.  Komnas HAM juga harus terus menjalin kerja sama dengan berbagai aktor seperti pemerintah, DPR, lembaga peradilan, LSM, media, akademisi. Dan masyarakat sipil untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan sejahtera.

Komnas HAM juga harus terus melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia sebagai nilai-nilai dasar kemanusiaan yang wajib dihormati, dilindungi, dan diwujudkan oleh setiap orang.

Untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya, Komnas HAM menyusun program kerja sesuai dengan kebutuhan dan prioritas perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia.

Program kerja Komnas HAM mencakup dua program utama. Untuk mendukung pengelolaan dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dan program untuk memperkuat pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

Program tersebut mendukung pengelolaan dan pelaksanaan tugas teknis lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan internal Komnas HAM di bidang. Administrasi, keuangan, sumber daya manusia, perencanaan, pengawasan, pengembangan organisasi, dan teknologi, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat. Ini juga mencakup kegiatan umum dan rutin seperti rapat internal, kunjungan kerja, perjalanan bisnis, dukungan hukum serta sarana dan  prasarana.

Program tersebut memperkuat pemajuan dan penerapan hak asasi manusia  untuk meningkatkan kualitas pelayanan luar negeri. Komnas HAM dalam hal pengkajian dan penelitian, konsultasi dan pendidikan, serta pengawasan. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/