• Sun. Apr 19th, 2026

Memahami Duduk Perkara Kasus Pulau Rempang

ByASD

Sep 16, 2023
kasus pulau rempang

INTRA62.COM – Penyelesaian konflik penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus ditelusuri terlebih dahulu sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat.

Proyek Rempang Eco City, yang salah satunya diperuntukan untuk pariwisata, sangat tepat jika melibatkan partisipasi masyarakat pemilik tanah Kampung Tua secara langsung dalam proyek pengembangan wilayah itu, bukan dengan merelokasi. Posisi mereka jelas berbeda dengan masyarakat di Pulau Rempang yang melakukan pendudukan atas bekas perkebunan HGU, yang diperlukan pendekatan khusus.

Memahami duduk perkara kasus Pulau Rempang dapat dilakukan dengan menelusuri dari awal sejarahnya.

Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 tahun 1973 memberikan Hak Pengelolaan kepada Otarita Batam. Ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf A Keppres tersebut menyatakan, seluruh area yang berada di Pulau Batam diserahkan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kepada Otorita Batam.

Kepulauan Batam adalah lokasi yang strategis. Keppres No. 41 tahun 1973 merupakan keputusan untuk mencegah lokasi tanah yang potensial untuk berinvestasi sampai dimiliki investor swasta. Artinya, mencegah spekulan tanah.

Pemberian HPL kepada Otorita Batam, artinya investor yang membutuhkan tanah tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun cukup dengan menyewa tanah kepada Otorita Batam.

Akibat dari hukum Keppres tersebut, hak-hak perseorangan di area yang ditapkan menjadi terbatas. Area yang ditepkan Keppres tersebut harus jelas letak batas-batasnya dan terbebas dari penguasaan, pemanfaatan, atau pemilikan tanah masyarakat. Dan sesuai dengan isi Keppres tersebut, Keppres ini musti harus ditindaklanjuti dengan kegiatan pendaftaran tanahnya.

Apabila ada hak kepunyaan atau kepemilikan tanah adat di area tersebut, sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah adat yang dikuasai secara individu akan dikonversikan menjadi “hak atas tanak hak milik”, sementara hak milik tidak mungkin ada pada area hak pengelolaan.

Oleh karena itum hak pengelolaan yang ditepkan oleh Keppres No. 41 tahun 1973 harus lebih dulu terbebas dari hak milik masyarakat, sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan

“Salah satu isi keputusan Wali Kota Batam ini adalah tidak merekomendasikan Kampung Tua menjadi bagian dari hak pengelolaan”

Kampung Tua

Kasus Pulau Rempang, tempat yang belakang ini terjadi demonstrasi dan bentrok antar masyarakat setempat dengan aparat, secara administratif merupakan bagian dari Kota Batam yang terbagi atas area tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), Kawasan Hutan, dan Kampung Tua.

Pulau Rempang termasuk kedalam yang direncanakan menjadi hak pengelolaan Otorita Batam, yang dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2007 berganti nama jadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Terdapat 45 titik Kampung Tua di Pulau Rempang. Membaca catatan sejarah Traktat London 1824, keberadaan Kampung Tua di Batam dan sekitarnya telah berlangsung lebih dari 188 tahun lalu, seiring dengan kejayaan Kerajaan Lingga, Kerajaan Riau, Kerajaan Johor, dan Kerajaan Pahang Malaya.

Traktat London 1824 telah memisahkan Kerajaan Riau dan Kerajaan Lingga masuk sebagai jajahan Belanda, sementara Johor dan Pahang Malaya masuk ke jajahan Inggris.

Fakta lapangan yang bisa kita lihat, di area Kampung Tua masih tumbuh berbagai macam pohon, seperti pohon kelapa, yang diprediksi telah berusia lebih dari 70 tahun, atau telah tumbuh sebelum adanya Keppres No. 41 tahun 1973.

Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mempertegas keberadaan masyarakat hukum adat Kampung Tua di Batam.

Baca juga: Investasi China di Tanah Ulayat Pulau Rempang
Cagar Budaya

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kampung tua yang sudah ada sebelum Keppres No. 41 tahun 1973 diterbitkan dan tetap dipertahanlan, sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS. 105/HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam. Salah satu isi keputusan Wali Kota Batam ini adalah dengan tidak merekomendasikan Kampung Tua menjadi bagian dari hak pengelolaan.

Oleh sebab itu, mempertahankan keberadaan Kampung Tua adalah langkah penyelesaian sengketa yang bijak dan adil.

Meski begitu, apabila Kampung Tua hendak dikeluarkan dari hak pengelolaan Bdan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), tanah tetap dimiliki masyarakat dan harus dijadikan Cagar Budaya. Dengan catatan bahwa tanah tersebut tidak dapat dijual kepada investor atau kepada bukan penduduk setempat, atau kepemilikan tanahnya diperlakukan seperti kepemilikan tanah pertanian.

Dengan begitu, Proyek Rempang Eco City yang salah satunya untuk pariwisata sangat tepat jika menyertakan partisipasi masyarakat pemilik tanah Kampung Tua secara langsung, Artinya bukan dengan cara merelokasi mereka.

Apabila karena suatu hal mereka diharuskan direlokasi, kepemilikan tanah masyarakat Kampung Tua harus diakui, jangan hanya diganti dengan HGU di atas HPL Otorita Batam.

Kampung Tua sendiri letaknya termasuk kedalam area yang ditunjuk Keppres No. 41 tahun 1973. Nah persoalannya disini adalah apakah keberadaan Kampung Tua harus hilang dengan adanya Keppres tersebut atau keberadaanya akan dipertahankan? Apabila keberadaan Kampung Tua ada yang dipertahankan, maka dikeluarkannya Kampung Tua dari HPL juga harus dengan Keppres.

“Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud”

Kebijakan Khusus

Pada kasus Kampung Tua ini berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat di Pulau Rempang atas bekas Perkebunan HGU. Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik atas anah tersebut. Terhadap hal pendudukan ini, mesti ada kebijakan khusus dan tidak harus dipertahankan seperti Kampung Tua.

Model penyelesaian sengketa penguasaan tanah antar masyarakat dengan BP Batam harus diawali dengan penelususuran riwayat tanah melaui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam serta pengakuan dan kesaksian masyarakat lembaga adat.

Surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara No. B.2593/Kemensetneg/D-3/DM.05/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 adalah jawaban terhadapt surat tuntutan masyarakat Kampung Tua kepada Presiden. Inti surat ini memerinahkan Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, dan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk membuat kajian dalam rangka penyelesaian.

Apakah kajian ini telah dibuat dan mereka mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres yang isinya mengeluarkan Kampung Tua dari hak pengelolaan karena Kampung Tua masuk kedalam rencana area hak pengelolaan dalam Keppres No. 41 tahun 1973.

Untuk pencegahan agar jangan sampai tanah dimiliki investor, sehingga investor hanya cukup menyewa, perlu dilakukan dengan cara memperluas tanah yang dimiliki pemerintah daerah, dengan hak atas tanah oleh investor adalah hak pengelolaan.

Pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah yang mengatur investor yang berinvestasi di daerah tersebut dilarang membeli tanah dan mereka harus menyewa tanah masyarakat atau tanah pemerintah daerah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/