• Sun. Apr 19th, 2026

Adanya Permasalahan Mengenai Perizinan Kegiatan Penambangan di Rokan Hilir

ByIM

Sep 20, 2023
Adanya Permasalahan Mengenai

Rokan Hilir, Intra62.com – Adanya permasalahan mengenai Penghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir perizinan kegiatan penambangan di Balam KM 6 yang dikelola oleh CV.

Nah, apa yang diterangkan dalam pemberitaan salah satu media online menyebutkan bahwa manajemen CV. AMIG Sunarliana membeli tanah dari masyarakat dengan meminta izin kepada Penghulu setempat kemudian menjualnya ke PT. Tidak benar jika PHR mempunyai wilayah kerja di Kubu Nella Rokan Hilir. Jangan menjual nama masyarakat  dan Penghuluan.

Baca Juga: PT. Sumber Global Energy TBK Bersinergi Diperekonomian 2023 

Parmin mencontohkan, di sini Partai Penghuluan Bangko Permata sama sekali tidak memperbolehkan C mencari CV. AMIG disebutkan dalam laporan tersebut. Soal persetujuan perataan tanah iya, tapi tidak di CV. AMIG hanyalah permintaan warga. Lebih lanjut, Penghuluan tidak mengenal CV AMIG. Mohon maklum, permohonan kewarganegaraan kemarin atas nama saudara laki-laki Manupang Nainggolan yang berdomisili di Desa Sukajadi mengajukan  permohonan perataan tanah untuk perumahan di Dusun Sukajadi RT.001 RW.001  Desa Bangko Permata pada tanggal (8/9/2023).

Permintaan ini berkaitan dengan kebutuhan  jalan antara rumah dan rumah RT.001 RW.001 yang terletak di Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata, oleh karena itu kami mengirimkan permohonan dukungan pembangunan jalan dan rumah kepada Tuan dalam rangka merealisasikan kebutuhan kami. niat untuk mengembangkan kegiatan komersial dan perumahan di sekitar wilayah tempat kami tinggal.

Oleh karena itu, kami telah menyusun surat permintaan dukungan pembangunan dan mengucapkan terima kasih atas minat dan partisipasi Anda. Paimin berbicara kepada grup media, Selasa, (19/9/2023)

Lebih lanjut Penghulu Bangko Permata, Paimin mengatakan, faktanya persetujuan permohonan itu bukan lampu hijau (izin) bagi masyarakat, tapi juga persetujuan yang diberikan untuk  akses jalan yang diperlukan, agar tidak berlebihan sekaligus.

“Kami tidak bisa mengeluarkan izin karena itu bukan wilayah kami, itu wilayah hukum DESDM Provinsi Riau,” pungkasnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/