• Sun. Apr 19th, 2026

Komisi VIII: Dinamika terbaru disesuaikan dengan RUU Pengelolaan Keuangan Haji

ByBunga Lestari

Mar 13, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Menurut Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan mempertimbangkan perkembangan terbaru dalam penyelenggaraan haji.

Selain itu, dia berharap revisi UU tersebut akan membuat pengelolaan keuangan haji lebih jelas, adil, dan proporsional dalam memberikan manfaat kepada jemaah haji.

Di Jakarta, Jumat, Abidin menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia.

Dia mengklaim bahwa dengan pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel, azas keadilan akan dipenuhi. Ini akan menghilangkan dugaan dan prasangka yang selama ini dikeluhkan jemaah.

Dia menyatakan bahwa DPR RI telah secara resmi menyetujui RUU tersebut sebagai Usul Inisiatif DPR setelah proses persetujuan yang mendalam di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang melibatkan seluruh fraksi. Persetujuan itu menandai komitmen kuat untuk memperkuat manajemen dana haji.

Dengan demikian, dia menyatakan bahwa RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah menjadi salah satu undang-undang prioritas nasional. Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah segera menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) RUU ini untuk dibahas bersama dengan DPR.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI oleh Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3), “Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

Setelah semua fraksi politik secara tertulis menyampaikan pendapat mereka terhadap RUU, yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna.

Baca Juga : Anggota Komisi VII Mendukung Sektor Ekraf Dalam Mendapatkan Akses ke Dana KUR dan Bertindak Sebagai Agunan.

Baca Juga : Usai Lebaran, Komisi III DPR Menyebarkan KUHP-KUHAP ke Seluruh Polda.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/