Jakarta, Intra62.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya merencanakan untuk menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke setiap Kepolisian Daerah (Polda), setelah Lebaran 2026.
Dia mengatakan bahwa penerapan KUHP-KUHAP baru perlu penyesuaian, setelah UU yang lama diterapkan selama 30 tahun. Nantinya, dia ingin agar seluruh kapolres hadir di setiap Polda dalam sosialisasi itu agar tak ada lagi kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pasal baru dalam KUHP, khususnya pasal 36 yang menjelaskan bahwa tidak mungkin seseorang dipidana tanpa unsur kesengajaan.
Dia menyatakan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik semakin relevan dengan artikel tersebut.
Dia berkata, “Kan sulit menilai ujaran. Orang mengatakan apa yang bisa dianggap menghina oleh redaksi, misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu.”
Selain itu, dia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru bersifat substantif, rehabilitatif, dan rehabilitatif, yang berarti mereka tidak hanya mengutamakan penghukuman yang merugikan, tetapi juga memungkinkan penggunaan penghukuman alternatif untuk mengutamakan keadilan.
Dia menyatakan bahwa penegak hukum yang menjalankan undang-undang harus memahami bukan hanya bunyi pasal-pasalnya, tetapi juga maksud dari undang-undang tersebut.
Dia menyatakan bahwa mereka bekerja sama untuk memastikan jawaban karena mereka yang membuatnya.
Baca Juga : BPOM Memastikan Makanan Dijual di Toko Grosir Jaktim Aman Dikonsumsi Menjelang Lebaran.
Baca Juga :Kereta Ekonomi Menjadi Opsi Utama untuk Pemudik Lebaran 2026.
(Red).
