Jakarta, Intra62.com –
Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR, menyatakan bahwa penetapan tersangka Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga tersebut.
Khozin menyatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI untuk bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan.
Selain fakta bahwa Ketua ORI untuk periode 2026–2031 baru dilantik beberapa hari lalu oleh Presiden Prabowo, legislator bidang pemerintahan dalam negeri itu mengaku kaget dan prihatin atas peristiwa ini.
Karena itu, ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ia mempertahankan prinsip praduga tidak bersalah selama proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, dia meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi internal agar tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dapat dilaksanakan dengan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Hery Susanto, Ketua ORI 2026–2031, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel dari tahun 2013 hingga 2025.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Hery melakukan dugaan tindak pidana ini selama masa jabatannya sebagai komisioner ORI dari tahun 2021 hingga2026.
Di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4), dia menyatakan, “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.”
Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu perusahaan dalam menyelesaikan masalah perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Hery ditahan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Komisi III Berterimakasih atas Respons Cepat Mahasiswa FH UI Terhadap Kasus.
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi VII DPR Mendorong Harmonisasi undang-undang Rokok Elektrik.
(Red).
