• Fri. Apr 17th, 2026

Wakil Ketua Komisi VII DPR Mendorong Harmonisasi undang-undang Rokok Elektrik.

ByBunga Lestari

Apr 14, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendorong pemerintah untuk membuat peraturan yang adil untuk industri rokok elektrik dengan mempertahankan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlangsungan industri.

Lamhot menyatakan bahwa negara harus hadir untuk menjaga kesehatan masyarakat dan dalam waktu yang sama mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib orang-orang yang bekerja di dalamnya.

“Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” kata Lamhot dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia berpendapat bahwa pelarangan total rokok elektrik, baik rokok elektrik likuid maupun elektrik, dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan, termasuk kehilangan pekerjaan dan penurunan penerimaan negara.

Disebutkan bahwa industri rokok elektrik sekarang merupakan bagian dari industri hasil tembakau nasional yang berkontribusi terhadap ekonomi negara.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pengaturan sektor tersebut harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan data daripada secara terbatas dan membatasi.

Menurutnya, jika dilarang begitu saja, dampaknya bukan hanya pada industri tetapi juga pada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini harus dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum membuat keputusan.

Lamhot menjelaskan bahwa industri rokok elektrik di Indonesia telah berkembang sejak 2014 dan ditetapkan sebagai barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ia menyatakan bahwa pengakuan pemerintah untuk mengenakan cukai pada rokok elektrik menunjukkan bahwa pemerintah telah menempatkan industri ini sebagai sektor ekonomi formal yang berkontribusi pada penerimaan nasional.

Legislator bidang perindustrian itu menyatakan, “Dari jumlah tersebut, industri mampu menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Penerimaan cukai produk rokok elektrik melonjak dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp2,84 triliun pada 2025 berkat kontribusi fiskal sektor tersebut.

Selain itu, industri ini dianggap mulai menunjukkan kekuatan di pasar global. Ekspor rokok elektrik Indonesia mencapai 164,95 juta USD pada 2022, dan akan meningkat menjadi 518,27 juta USD pada 2025.

Menurutnya, “Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektrik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing di tingkat internasional. Karena itu, kebijakan yang diterapkan di sektor ini harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan yang sedang terjadi.”

Meskipun demikian, Lamhot mengakui bahwa rokok elektrik masih merupakan barang yang berbahaya bagi kesehatan, sehingga pengendalian yang ketat diperlukan.

Dia menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah menetapkan peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk mengontrol distribusi dan penggunaan rokok elektrik.

Peraturan itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur semua aspek produksi, iklan, promosi, penjualan, dan penambahan peringatan kesehatan bergambar, serta pembatasan usia penggunaan.

Selain itu, produk rokok elektrik memenuhi standar kualitas. Produk ini diatur oleh dua Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan rokok elektrik.

Menurut Lamhot, keberadaan standar nasional menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem yang dapat diukur untuk mengawasi kualitas dan keamanan produk.

Akibatnya, dia mengatakan bahwa penguatan pengawasan dan peningkatan standar harus menjadi fokus kebijakan masa depan, bukan pelarangan menyeluruh.

Dia meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih akomodatif dan moderat untuk industri rokok elektrik.

Dia berpendapat bahwa metode regulasi yang seimbang akan lebih efektif daripada kebijakan ekstrem yang berisiko menghancurkan industri secara keseluruhan.

Dia menambahkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin pengendalian melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, penegakan standar mutu, dan pengawasan promosi produk.

Menurutnya, metode ini memungkinkan aspek kesehatan masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan sektor ekonomi yang telah berkembang.

Baca Juga : Anggota DPR: Kunjungan Prabowo ke Rusia memiliki tujuan untuk mendorong perdamaian

Baca Juga : Pembangunan Jembatan Garuda Diawasi Dengan Hati-Hati Oleh DPRD Bogor.

(Red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/