Jakarta, Intra62.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa perusahaan yang mengikuti Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sekarang harus memasukkan pengelolaan sampah sebagai salah satu komponen penilaian.
Nixon Pakpahan, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, mengatakan saat sosialisasi Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER, “Kalau dulu pengelolaan sampah hanya khusus untuk aktivitas kepelabuhanan, maka sekarang pengelolaan sampah diberlakukan penilaian kepada semua industri.”
Selain itu, dia menyatakan bahwa sekarang menjadi kewajiban bagi semua industri yang menerima penilaian PROPER berdasarkan aturan tersebut untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dia mengatakan bahwa, selain pengelolaan sampah dan limbah, industri harus melakukan audit lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan PROPER Hijau, tidak hanya ada syarat baru yang harus dipenuhi, tetapi perusahaan juga harus melakukan pemberdayaan masyarakat dan tindakan bencana. Kemudian, perusahaan kelapa sawit diharuskan untuk menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Perusahaan harus mengadopsi inovasi sosial seperti Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) milik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) dan Social Return on Investment (SROI) untuk mendapatkan PROPER Emas. serta menerapkan manfaat ekonomi karbon.
Baca Juga : Penutupan TPA Piyungan, Penanganan Permasalahan Sampah
Baca Juga : PT. ARAR dari Turki Ingin Investasi di Hulu migas Indonesia
(Red ).
