Yogykarta, Intra62.com – Setelah penutupan TPA Piyungan, permasalahan sampah di kabupaten/kota tak kunjung selesai,Ombusman Republik Indonesia (ORI ) tentang tata kelola sampah di DIY bermasalah menurut pengamat lingkungan bung Jack AWDI
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI DIY Chasidin mengatakan, penutupan TPA Piyungan memicu krisis persampahan. Di antaranya kapasitas yang berlebih, konflik sosial dan penumpukan sampah di Kota Jogja.
Populasi penduduk DIY lebih dari 2,7 juta, setiap orang produksi sampah rata-rata 0,7-0,9 kilogram per hari. Menurut dinas lingkungan hidup dan dinas perdagangan dari Pemprov DIY, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Jogja .
Permasalahan penanganan sampah di kabupaten dan kota berbeda. Seperti di Kota Kota Jogja, masalahnya ada di Unit Pengelolaan Sampah (UPS) yang belum maksimal. Sehingga menimpulkan tumpukan sampah di depo. serta budaya memilah sampah masyarakat yang masih rendah, tambah Jack
Sangat resiko keselamatan petugas pengolahan sampah. Potensi sampah keras masuk ke mesin insinerator tinggi akan membahayakan.
Mencermati persoalan sampah di lingkungan wilayah DIY Yogyakarta, Bang Jack, berkesempatan berkunjung ke lokasi tersebut.

” Sangat prihatin kondisi sampah menimbun tanpa ada solusi segera”, Ungkap Jack
” Harusnya fungsi TPA di maksimal dengan teknologi pengolahan persampahan modern, hasilnya menjadi nilai ekonomi”, Tegas Jack
Insinerator di Bantul cacat desain di salah satu UPS. Jika target penanganan sampah 49 ton per hari, hanya bisa sekitar 10 ton.
Ada kesamaan temuan antara Sleman dan Bantul. Khususnya terkait residu sampah di banyak TPS3R yang tidak diangkut oleh dinas terkait,dinilai residu tersebut lambat diangkut.
Sehingga Sleman dan Bantul itu agak kelimpungan di tingakt TPS3R kaitannya dengan residu.
Hasil temuan , ORI DIY mengeluarkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola sampah di DIY,pastas memang karena untuk mendorong agar dapat di implementasikan skema tarif retribusi berbasis perilaku untuk rumah tangga yang tidak memilah sampah dikenakan biaya.
Service Level Agreement (SLA) ditetapkan untuk pengangkatan residu dengan monitoring digital dan sanksi keterlambatan. Pemerintah harus berperan sebagai perantara inovasi menghubungkan TPS3R dengan pihak-pihak terkait, termasuk pendanaan.
Dengan audit teknis dan standarisasi peralatan di seluruh UPS dan prioritaskan investasi pada fasilitas pendukung lainya
Dengan mengintegrasikan literasi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Kepala Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional Disperindag Sleman Purwoko Haryadi menyebut, sampah di pasar tradisional bukan dari pedagang. Misalnya di Pasar Condongcatur, sampah tidak lebih dari satu ton setiap hari mengevakuasi sampah satu truk atau sekitar 5-6 ton.
Masyarakat yang datang ke pasar, banyak yang menenteng dan meninggalkan plastik berisi sampah di tempat-tempat sampah di area lapak pedagang jadi menimbun.
( Red – jack ).
Baca Juga : Ketum DPP AWDI sebut Pemberantasan Mafia di Pemerintahan tidak hanya sekedar ” Slogan “
