• Fri. Apr 17th, 2026

Ketua KPU Prabumulih Dihukum 10 Tahun Penjara Oleh JPU.

ByBunga Lestari

Mar 30, 2026

Jakarta, Intra62.com – Ketua KPU Prabumulih, Sumatera Selatan, dihukum 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dugaan korupsi dana Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar.

Pada persidangan Senin di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, JPU menyampaikan tuntutan terhadap Marta Dinata, Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029.

JPU Prabumulih menyatakan bahwa Marta Dinata, yang bertugas sebagai ketua KPU Prabumulih dari tahun 2024 hingga 2029, dituntut hukuman 10 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp800 juta dan 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,91 miliar. Jika dia tidak membayarnya, dia akan dihukum penjara selama 5 tahun.

Selain itu, dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut Sekretaris KPU Yasrin Abidin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin.

JPU menyatakan bahwa ketiga orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp3,8 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan berbagai cara penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang berasal dari APBD Kota Prabumulih. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, pada bulan November 2023 dan Mei 2024.

Perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, pelaksanaan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, penunjukan langsung pihak ketiga tanpa proses lelang, dan pembiayaan kegiatan di luar rencana awal adalah beberapa pelanggaran.

Selain itu, ditemukan bahwa anggaran terlalu besar, dana ditransfer dari kegiatan yang tidak ada lagi, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai prosedur.

Hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih menunjukkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,8 miliar. Meskipun ada sisa anggaran sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal itu tidak menghilangkan unsur pidana.

Setelah membaca tuntutan, para terdakwa memberi tahu penasihat hukum mereka bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga : Polri Limpahkan Berkas Lisa Mariana Ke JPU Kejati Jabar.

Baca Juga : JPU Yang Menangani Kasus Seksual Anak Dinonaktifkan Kejaksaan Agung RI

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/