INTRA62.com, Jakarta – Berdasarkan proses pemeriksaan terkait penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas formal.
persyaratan dan kelengkapan persyaratan material, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumaedana melalui Siaran Pers kepada Wartawan Senin (09/01/2023).
Baca juga: Partai Perkasa Gugat KPU Setelah Gagal Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu
Kapuspenkum menjelaskan hal itu
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan sebagai berikut:
1. Agar hasil pemeriksaan khusus tersebut disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk diperiksa oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa dan sebagai tindak lanjut.
2. Pejabat yang menangani perkara tersebut (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) sore ini telah mengambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Kejaksaan untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan permohonan kasasi dengan nomor sebagai berikut:
1. Akta Permohonan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.
2. Akta Permohonan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. PUTRA M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.
Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat dan diharapkan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.
(red)