• Sun. Apr 19th, 2026

Kepala: Surat Presiden Tentang RUU BPIP Telah Dikeluarkan.

ByBunga Lestari

Apr 13, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyatakan bahwa surpres terkait Rancangan Undang-Undang tentang BPIP telah dikeluarkan, sehingga perundingan lanjutan dengan DPR RI diperlukan.

Hal itu disampaikan Yudian dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyatakan, “Berdasarkan komunikasi pertama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada tanggal 20 Februari 2026, didapatkan informasi bahwa telah terbit surat presiden terkait RUU BPIP. BPIP memohon tindak lanjut pembahasan antara DPR RI dan pemerintah tentang RUU BPIP dan DIM (daftar inventarisasi masalah).”

Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, RUU BPIP disetujui menjadi RUU usul inisiatif.

Yudian menjelaskan bahwa DIM RUU BPIP disusun oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kesepakatan pemerintah.

Dalam hal penyusunan DIM RUU tersebut, Menteri PANRB ditunjuk sebagai koordinator dan dapat melibatkan Kementerian Pertahanan, Bappenas, dan BPIP.

Menurut Yudian, BPIP telah berkolaborasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan untuk menyusun RUU BPIP pada Januari 2026.

Dia menyatakan bahwa, sebagai bahan masukan untuk Menteri PANRB selaku koordinator pemerintah dalam penyusunan DIM RUU BPIP, BPIP menyampaikan rumusan usulan DIM RUU BPIP kepada Menteri PANRB, berdasarkan Surat Kepala BPIP Nomor 1/DH/01/2026/SU.04 tanggal 22 Januari 2026.

Pada awal Februari 2026, koordinator penyusun menyerahkan DIM RUU BPIP secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, surprise terkait RUU diterbitkan.

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menekankan betapa pentingnya RUU yang sedang digodok untuk meningkatkan BPIP. Rapat menetapkan bahwa diskusi akan dilanjutkan secara menyeluruh.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan, “Penguatan BPIP dengan melanjutkan pembahasan RUU BPIP secara komprehensif guna memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan BPIP.”

Baca Juga : BMKG Memasang Perangkat Navigasi Kapal Untuk Mengidentifikasi Tsunami di Sumbar.

Baca Juga : Kemenlu bahas pembebasan dua kapal dari Selat Hormuz

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/