Jakarta, Intra62.com – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi—Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih—diputuskan bebas oleh Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, Rabu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso menyatakan, “Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya.”
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih sangat terbuka untuk peluang itu, terkait apakah Kejagung akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
“Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang yang kami bisa,” katanya.
Diberitahukan bahwa pada Rabu dini hari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi diberi vonis bebas.
Tian Bahtiar, mantan pekerja televisi, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, seorang advokat, dan ketua tim “buzzer”.
Tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula adalah ketiga kasus korupsi yang dimaksud.
Hakim Ketua Effendi menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau sifat melawan hukum dalam tindakan Tian dalam kasus tersebut. Hal ini disebabkan fakta bahwa Tian dianggap hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.
Hakim Ketua menyatakan bahwa jika pemberitaan tersebut dianggap negatif, itu hanya masalah pandangan atau sudut pandang daripada kebenaran yang dapat diukur dari sudut pandang pidana.
Majelis Hakim berpendapat bahwa, dalam hal perbuatan Adhiya, unggahan di media sosialnya tidak dapat dianggap sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya dengan persetujuan advokat Marcella Santoso.
Oleh karena itu, daripada melakukan tindak pidana korupsi, bukti lebih lanjut dapat dilakukan di sidang pidana umum.
Kemudian, dalam kasus Junaedi, Hakim Ketua memutuskan bahwa seminar, meskipun dengan cerita negatif, termasuk dalam pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Hakim Ketua menyatakan, “Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum.”
Baca Juga : Kejagung memberikan penjelasan tentang alasan Jamdatun tidak dapat menghadiri praperadilan Tannos.
Baca Juga : Persidangan Paulus Tannos di Singapura, KPK Menyampaikan Jamdatun Kejagung.
(Red).
