• Mon. Apr 20th, 2026

Kejagung memberikan penjelasan tentang alasan Jamdatun tidak dapat menghadiri praperadilan Tannos.

ByBunga Lestari

Feb 10, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Kejagung memberikan penjelasan tentang alasan Jamdatun R. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak dapat menghadiri sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura sebagai ahli.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah RI atas rekomendasi Chambers of Attorney-General (AGC) Singapura, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Dia menyatakan bahwa Jamdatun menyerahkan affidavit kepada pengadilan pada awal Desember 2025.

“Sekitar 3 Desember (2025), pengadilan menerima keterangan tertulis dan affidavit itu sebagai bukti,” katanya.

Pada Januari 2026, pemeriksaan silang—atau cross-examination—dilakukan dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, termasuk Prof. Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa tindakan Tannos adalah tindak pidana korupsi selama persidangan.

Menurut pernyataan Prof. Eva, bribery pada awalnya bukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, dan pernyataan tertulis yang diberikan oleh pemerintah kemudian divalidasi. Dia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindakan korup, sesuai dengan keterangannya Pak Jamdatun.

Pengadilan sependapat bahwa tidak perlu melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun karena keterangan para ahli pada prinsipnya membenarkan adanya dualisme kriminal.

Itu menunjukkan bahwa itu sudah membenarkan. Menurutnya, “Pak Narendra (Jamdatun) tidak perlu diperiksa lagi. Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti oleh pihak pengadilan.”

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-el) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Paulus Tannos, di sisi lain, melarikan diri ke luar negeri dan mengubah identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, dia langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah.

Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Permohonan praperadilan Paulus Tannos ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 2 Desember 2025.

Paulus Tannos kemudian kembali ke PN Jaksel pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga : Lepas Sambut Di Kejari Karawang Pindah Tugas Tiga Kasi.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/