Jakarta, Intra62.com – Direksi perusahaan Dwi Puja Ariestya, direktur penjualan dan pemasaran PT Pertamina Lubricants, diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kasus (Persero) dari tahun 2018 hingga 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DPA selaku Direktur Pemasaran dan Pemasaran Pertamina Lubricants, selain itu, KPK juga memanggil IZA sebagai Manager Channel and Fleet Safety PT Pertamina Patra Niaga; informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa IZA adalah Ibnu Zaenal Arifin.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU Pertamina dari 2018 hingga 2023. Pada 20 Januari 2025, mereka memanggil beberapa saksi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Baca Juga :“JIF 2025” Menawarkan 32 Proyek Senilai Rp430,9 Triliun.
Selain itu, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum mengungkapkan berapa banyak, pada 31 Januari 2025, KPK baru mengumumkan bahwa tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus digitalisasi SPBU telah selesai. KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah Elvizar (EL). Elvizar adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin elektronik pengumpulan data (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) dari tahun 2020 hingga 2024.
Semua orang tahu bahwa Elvizar adalah Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) untuk kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS untuk kasus mesin EDC ini diduga berkaitan dengan Direksi Perusahaan PT. Pertamina.
( Red ).
