Jakarta , Intra62.com . Kapolri Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN bangun sinergi dalam pencegahan mafia tanah . Penerimaan oleh Kapolri merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam ikut membrantas kejahatan di Pertanahan .
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lawatan kerja ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta, Selasa (05/03/2024).
Kunjungan ini juga merupakan bentuk apresiasi Menteri ATR/Kepala BPN atas support dari Kaplori . Dan jalinan kerja sama yang diberikan Polri bagi Kementerian tetap harus dilanjutkan .
Menurut Menteri AHY kerja sama ini dan memperkuat sinergi . Dan dapat meminimalisir potensi kerugian negara . Serta bisa memastikan keadilan kepada masyarakat dalam menegakkan UU Agraria .
Sehingga kerja sama yang baik diharapkan melahirkan produk lahan clean and clear. Dan mampu menghadirkan iklim investasi yang aman dan nyaman.
Baca juga : Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH Sepakat dengan BHP Berantas Mafia Tanah di Wilayah Jawa Tengah
Pertemuan dua lembaga negara tersebut juga diapresiasi oleh Balham Wadja SH ,sekretaris jendral DPP Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) . Balham Wadja SH nyatakan dukungan penuh kepada kementerian ATR/BPN dan Kepolisian RI dalam membrantas Mafia tanah .

Hasil Investigasu tim AWDI terkait dengan maraknya mafia tanah karena lemahnya Oknum pejabat ATR/BPN di daerah dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sebagai contoh kecil adalah banyaknya tanah yang bersertifkat HGB padahal tidak memilki alas dasar atau sertfikat ganda padahal satu pemilik . Dan rata-rata Oknum pejabat tersebut berlindung di bawah pengadilan PTUN . Artinya jika pemilik alas dasar datang membawa bukti ke BPN dipersilakan melakukan gugatan ke PTUN . Dan ini solah -olah dianggap sebagai salah dalam pencatatan di sertifikat .
Ini menurut Tim AWDI yang merupakan jenis kejahatan terselubung yang merugikan masyarakat . Claim sepihak oleh oknum ATR/BPN ini harus segera dilakukan bedah perkara yang melibatkan pihak-pihak yang terkait . (red)
