• Sun. Apr 19th, 2026

Hercules Siap Kosongkan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

ByAF

Apr 11, 2026
Hercules Siap Kosongkan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

Jakarta, Intra62.com . Hercules Siap Kosongkan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara.

Hercules, Ketua Umum GRIB Jaya, membantah pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait bahwa tanah di Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah milik negara.

Ia menyatakan bahwa ia siap mengosongkan tanah tersebut jika terbukti merupakan aset negara secara sah.

Jika negara benar-benar memiliki waktu tiga puluh menit hari ini, mobil ini akan membawa semua orang di dalamnya. Tidak perlu menggunakan aparat sampai jam 12.00, karena itu sudah cukup. Jika ini milik negara. “Tapi kalau tidak jangan,” kata Hercules saat konferensi pers pada hari Jumat, 10 April 2026.

Hingga saat ini, pihaknya yakin bahwa tanah tersebut memiliki kepemilikan yang jelas, katanya. Akibatnya, ia meminta agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum tanpa menciptakan kepercayaan yang salah.

Jadi saya yakin bahwa negara tidak ada di sini. Dan bukti legalitasnya jelas. Jika ada negara yang, menurut Pak Menteri, telah melakukan inkracht, Pak Dirut Kereta Api harus membawa buktinya ke sini. Kami akan melakukan transparansi di sini. Dia berkata, “Kami kosongkan hari ini atau besok.”

Hercules juga mengatakan dia akan mendukung semua inisiatif pemerintah, seperti rencana pembangunan rumah rakyat di wilayah itu, tetapi dia mengingatkan agar mereka melakukannya dengan mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum.

Dalam hal program pemerintah, dia berkata, “Saya Hercules. Dia belum jadi Presiden saja, ya saya selalu harga mati. Apapun yang terjadi, harga mati sebelum jadi Presiden ya. Apalagi sekarang dia sudah jadi Presiden.”

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kita sekarang mendukung programnya, tetapi tolong teman-teman pembantunya, Menteri, atau siapa pun menteri BUMN atau pemerintah lainnya, jangan mengganggu program Pak Presiden atau program Pak Presiden sambil menindas dan merugikan rakyat dengan cara apa pun. “Jangan, saya sudah bilang jangan,” katanya.

Wilson Colling, kuasa hukum Sulaeman Effendi dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai rencana pembangunan 1.000 unit rumah di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Klaim sepihak atas tanah yang dianggap sebagai tanah negara menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Qantas menyelesaikan gugatan “class action” yang berkaitan dengan kredit perjalanan penerbangan yang dibatalkan.

( Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/