Jakarta, Intra62.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun dapat membantu anak lebih fokus dalam pembelajaran.
“Mengenai penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, saya kira itu adalah upaya bagus, dan tentu kami menyetujuinya. Sebab banyak laporan terutama dari guru-guru terkait penggunaan media sosial oleh siswa,” ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan pelaksanaan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, akan membantu membentuk sumber daya manusia yang lebih mampu bersaing.
“Sekarang ini banyak anak-anak yang kesulitan dalam belajar, karena banyak bermain media sosial terutama game online. Jadi dengan ini harapannya mereka bisa lebih fokus belajar,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas akademik sumber daya manusia dan pengelolaan kecerdasan emosional harus disertakan.
“Anak-anak kita hanya pergi ke sekolah selama delapan jam dan kemudian kembali ke rumah, jadi peningkatan kualitas sumber daya manusia ini menjadi tanggung jawab orang tua, guru, dan seluruhnya.” katanya.
Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah juga akan berkonsentrasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penerapan program di sektor pendidikan.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun penggunakannya dan platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 28 Maret 2026. Peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), didukung oleh kebijakan baru ini.
Baca Juga : Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Lagi Oleh Gubernur Aceh.
Baca Juga : Anggota Kehormatan Diberikan Kepada Gubernur Kalteng Oleh PWI.
(Red).
