Jakarta, Intra62.com –
KPK memanggil lima puluh lima tenaga alih daya atau outsourcing sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis pada Kamis bahwa pemeriksaan 55 saksi berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut Budi, 55 saksi tersebut berfungsi sebagai tenaga alih daya untuk berbagai lembaga di Kabupaten Pekalongan, termasuk Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Selain itu, ada tenaga alih daya yang digunakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.
Tenaga alih daya berikutnya digunakan untuk Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen Pekalongan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK menangkap sebelas orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Serangkaian penangkapan ini terjadi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026.
Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari tahun anggaran 2023-2026.
KPK menyatakan bahwa Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi pengadaan di bawah kendali Pemkab Pekalongan.
Disebutkan bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian bahwa penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya menerima hanya Rp13,7 miliar dari uang itu, Rp2,3 miliar diberikan kepada Rul Bayatun, direktur PT RNB sekaligus ART, dan Rp3 miliar dari hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Baca Juga : Mencegah Korupsi, KPK Menyarankan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik.
Baca Juga : Kasus Kuota Haji: Khalid Basalamah Dipanggil Sebagai Saksi oleh KPK.
(Red).
