Jakarta, Intra62.com – Perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh telah ditetapkan oleh gubernur Aceh Muzakir Manaf, juga dikenal sebagai Mualem, untuk tujuh hari berikutnya, yaitu dari 23 hingga 29 Januari 2026.
Di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Mualem menyampaikan keputusan tersebut selama rapat perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh yang diadakan secara virtual (zoom).
Dalam keputusannya, Mualem menyatakan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada koordinasi dengan pemerintah pusat dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 21 Januari 2026 yang memperpanjang status tanggap darurat bencana Aceh.
Selain itu, perpanjangan ini dibuat untuk mempertimbangkan situasi penanggulangan bencana dan distribusi korban. Selanjutnya, beberapa bupati di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya melaporkan bahwa penanganan darurat bencana masih belum selesai.
Perluasan keempat ini, menurut Maulem, dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembersihan lingkungan, penyediaan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, merata, dan terorganisir, termasuk mencapai gampong-gampong yang terkena dampak yang memiliki akses yang terbatas.
Mualem juga memperhatikan masyarakat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, karena wilayah tersebut memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pembangunan minimal delapan jembatan darurat.
Selain itu, Mualem memberi tahu seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk segera memulai tindakan strategis di lapangan.
Fokus utamanya adalah berkolaborasi dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian dan menyelesaikan pemukiman, tempat ibadah, sekolah, dan lahan pertanian yang terdampak.
Selain itu, ia menekankan bahwa pencarian korban yang masih hilang harus diprioritaskan dan distribusi logistik ke wilayah terisolir harus segera diselesaikan. Targetnya adalah dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P) harus selesai paling lambat pada 2 Februari 2026.
Baca Juga : Kemen PU Mengajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp74 T Untuk Pemulihan Bencana Sumatera.
(Red).
