Jakarta, Intra62.com –
Sugiono, menteri luar negeri Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena itu melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis, Sugiono mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan Indonesia memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Sugiono juga menyatakan bahwa Indonesia mengikuti hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Sugiono menyatakan bahwa UNCLOS setuju bahwa Indonesia dianggap sebagai negara kepulauan selama negara itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat di wilayahnya.
Selain itu, Sugiono menyatakan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan lalu lintas laut yang bebas dan menguntungkan.
Sugiono menyatakan, “Kita juga berharap ada lintasan yang bebas, dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, netral, (dan) saling mendukung.”
Sugiono menegaskan, “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka).”
Sebelum ini, Purbaya Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, membahas kemungkinan mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi selat tersebut.
Pada hari Rabu, 22 April, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan menyatakan bahwa negara-negara Asia di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan tetap terbuka.
Balakrishnan menyatakan bahwa hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami.
Menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati.
Baca Juga : Kemenlu bahas pembebasan dua kapal dari Selat Hormuz
Baca Juga : Menlu AS dan Saudi Membicarakan Serangan ke Kedutaan dan Iran.
(Red).
