Jakarta, Intra62.com – DPR RI sahkan UU APBN 2025 dalam rapat paripurna. Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Apakah rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Wakil Ketua DPR RI H. Lodewijk F. Paulus mengucapkan terima kasih saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen RI di Jakarta, Kamis.
baca juga : KY Kirim Surat Klarifikasi ke DPR Perihal Calon Hakim yang di Tolak
Dalam UU APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun, dan defisit sebesar Rp616,19 triliun, dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.
Ditetapkan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.541,36, dan belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.
Dalam pidatonya mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “TKD ini dapat menjadi pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi, dan keterlibatan dalam rantai pasokan global.”
Bendahara Negara itu mengatakan bahwa pelaksanaan APBN 2025 harus diperhatikan dengan mempertimbangkan berbagai ketidakpastian dan ancaman perekonomian global.
“Kita tetap waspada terhadap berbagai risiko seperti tensi global, geopolitik, dan bahkan terjadinya perang. Perlambatan ekonomi Tiongkok, mitra dagang Indonesia, dan lesunya ekonomi Eropa serta dinamika ekonomi politik di Amerika Serikat pasca pemilu,” katanya.
(red/ratna)