Jakarta ,Intra62.com . KY Kirim Surat Klarifikasi ke DPR Perihal Calon Hakim yang di Tolak . Surat keterangan tambahan telah dikirim oleh Komisi Yudisial (KY) ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut memberikan klarifikasi tentang pemilihan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
Saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menyatakan, “Surat itu disampaikan tadi pagi . Tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi.”
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada 4 September, disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan . Dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait telah dipatuhi saat memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.
Siti menyatakan bahwa KY akan terus bekerja sama dengan DPR RI agar keterangan tambahan yang tercantum dalam surat yang dikirimkan tadi pagi ke DPR ini dapat dipertimbangkan. Sehingga calon yang diusulkan KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung.
Tiga nama calon hakim ad hoc HAM dan sembilan nama yang lolos seleksi calon hakim agung diumumkan oleh KY pada Jumat (12/7). Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kesesuaian.
Baca juga : Istana Membantah Tudingan Hasto ,Jokowi Pakai APH untuk Intimidasi Rakyat
Namun, Rabu (28/08), Komisi III DPR RI setuju untuk tidak menyetujui dua belas nama yang disarankan KY. Fraksi-fraksi di parlemen mengatakan bahwa proses seleksi telah salah karena KY memilih calon yang tidak memenuhi syarat.
Pada konferensi pers, Anggota KY Sukma Violetta menyatakan, “Ada beberapa hal yang kami tangkap tentang alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR.
Ada masalah calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, dan ada juga masalah calon hakim agung tidak memenuhi syarat dua puluh tahun sebagai hakim.”
KY Minimal 20 Tahun
Sukma menyatakan bahwa KY juga merujuk pada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016 saat memilih calon hakim agung. Putusan MK menyatakan bahwa calon hakim agung harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim tinggi.
Dia menjelaskan, “Artinya, walaupun hanya satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak bekerja di pengadilan tinggi tetapi bekerja di bagian-bagian MA .
Seperti kepaniteraan atau badan pengawas MA, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung. Sementara itu, KY merujuk kepada Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 dan Nomor 26/PUU-XXI/2023 terkait masalah calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) . Khusus pajak yang tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun sebagai hakim.
Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016. Menetapkan bahwa hakim di Pengadilan Pajak memiliki status yang sama dengan hakim di Pengadilan Tinggi TUN. Pengadilan Tinggi pada lingkungan Peradilan Umum, dan Pengadilan Tinggi Agama.
Dia menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 memperjelas status hakim Pengadilan Pajak. Karena memutuskan bahwa MA bertanggung jawab sepenuhnya atas pembinaan Pengadilan Pajak, termasuk hakim.
Selain itu, KY menyatakan bahwa, berdasarkan keadaan nyata. Tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim. Ini karena Pengadilan Pajak baru didirikan pada April 2002, dan usia minimal untuk menjadi hakim pajak adalah 45 tahun.
Kadafi menyatakan, “Bahkan, bisa dikatakan, hingga tujuh tahun ke depan, tidak akan ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun.”
PK Pajak 88,65 %
Selain itu, KY menimbang beban masalah dengan sangat tinggi. Menurut data KY, dari 7.979 perkara yang dibahas di Kamar TUN MA pada tahun 2023, 88,65 persen adalah perkara Peninjauan Kembali (PK) Pajak.
Sementara itu, hanya satu dari tujuh hakim agung Kamar TUN memiliki kompetensi pajak.
Kadafi menyatakan, “Padahal, perkara PK Pajak yang masuk ke MA, dengan jumlah yang mendominasi perkara yang masuk ke Kamar TUN. Itu membutuhkan keahlian yang sangat spesifik untuk bisa memeriksa dan memutusnya dengan kompeten, baik, dan konsisten.”
( redx )