Jakarta, Intra62.com – Catatan pesta demokrasi 2 acara besar pesta demokrasi baru saja berakhir di seluruh negeri. Masyarakat Indonesia masih mengenang pesta lima tahunan ini dengan baik seperti Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2025 . Yang berlangsung secara bersamaan meninggalkan kesan positif dan negatif.
Ada banyak foto calon pemimpin rakyat yang menghiasi media massa dan media sosial . Serta lokasi strategis di sudut kota dan desa. Ini adalah hasil dari banyaknya kandidat yang akan tampil sebagai pemimpin di pusat dan daerah.
Dari kesuksesan pesta demokrasi, hanya ada beberapa catatan dari mereka yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pesta rakyat yang demokratis, aman, jujur, dan adil di Yogyakarta , Dan orang-orang di KPU dan Bawaslu pasti bangga dengan keberhasilan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2025.
Setelah pesta demokrasi itu berakhir, para penyelenggara pemilihan menyadari bahwa melakukan pemilu . Dan pilkada dalam waktu yang sangat singkat memerlukan banyak tenaga, fokus.
Dan tentu saja waktu dimana para penyelenggara pemilihan menyarankan penundaan penyelenggaraan dua agenda nasional tersebut . Karena pengalaman pertama mereka menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak, yang hanya berlangsung satu tahun.
Nakhoda penyelenggara pemilihan ini menekankan bahwa jadwal pemilihan 2024 dianggap sebagai yang paling kompleks dalam sejarah Indonesia . Bahkan mungkin dunia, karena keterbatasannya, dari pengalamannya dalam penyelenggaraan pemilihan. Dia percaya bahwa KPU menghadapi beban berat ganda karena tahapan pemilu legislatif belum selesai dan Presiden harus sudah bersiap untuk pilkada.
Karena pengalaman itu, kedua peristiwa penting tersebut ternyata sangat berhubungan satu sama lain, maka perlu ada jeda waktu dalam pelaksanaan. Bawaslu DIY menyambut positif gagasan Ketua KPU itu. Pengawas pemilihan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini mencapai kesepakatan bahwa perlu ada jeda antara pemilihan dan pilkada.
Penurunan jumlah pemilih
Menurut Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, jeda waktu ini penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan dan mencegah tumpang tindih yang sulit. Terutama untuk pelaksana pemilihan dimanas proses demokrasi tidak ideal karena beban kerja yang tinggi dan jadwal yang padat.
Seperti membedakan antara pemilu legislatif dan eksekutif, dia mengusulkan pengelompokan ulang jenis pemilu agar lebih proporsional. Dalam satu periode, pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilakukan, sementara pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan dalam periode lain.
Penurunan jumlah pemilih menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dipengaruhi oleh pilkada dan pemilu yang diadakan pada tahun yang sama dan jeda memungkinkan penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi dan mendorong pemilih untuk berpartisipasi dalam tahapan pelaksanaan pemilu.
Baca juga : LBH AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indoensia ) Menolak Revisi Keputusan DPR tentang RUU Pilkada .
(Red).
