• Mon. Feb 9th, 2026

Seminar Nasional FH UKI ‎”Urgensi UU Restorative Justice” , Siapkah Indonesia ?

ByAF

Jun 3, 2025
Seminar Nasional FH UKI ‎”Urgensi UU Restorative Justice” , Siapkah Indonesia ?

Jakarta , Intra62.com . Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) akan menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Urgensi Undang-Undang Restorative Justice” pada Rabu, 28 Mei 2025.  Di Ruang Aula Lantai 3 Gedung AB Universitas Kristen Indonesia, JI. Mayjen Sutoyo No. 2 Cawang, Jakarta Timur.

Dua narasumber menghadiri acara ini: Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA, Ph.D., peraih gelar Master of Arts in Criminology and Corrections; Doktor of Phylosophy in Criminal Justice dari San Houston University, Amerika Serikat . Dan Dr. Morus Maxine Sianipar, SH., MH., yang menyelesaikan pendidikan SI di FH-USU: Program Magister di 1JPH dan Program Doktoral di Universitas Brawijaya, Malang.

Rektor Fakultas Hukum UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Haryono, SH., MH., MBA, dan Alumni Fakultas Hukum UKI pertama yang menjadi Rektor UKI, berbicara pada seminar nasional ini dan menyatakan bahwa Fakultas Hukum UKI telah mencapai kesuksesan internal, mendapatkan akreditasi nasional . Dan mendapatkan akreditasi internasional. Selain itu, Rektor UKI mengucapkan selamat atas peluncuran jurnal “Gevanengen”.

Saya sangat bangga dan terharu karena UKI memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyebaran informasi dan pemahaman tentang Restorative Justice. Untuk menciptakan masyarakat yang lebih damai dan adil, Restorative Justice adalah metode yang sangat berguna.

Restorative Justice adalah paradigma baru dalam penyelesaian konflik. Ini menekankan pemulihan daripada pembalasan, menghargai martabat pelaku, korban, dan masyarakat. Dan membuka jalan untuk percakapan dan penyelesaian yang konstruktif.

Dalam seminar ini, kita akan belajar lebih banyak tentang Restorative Justice, bagaimana itu diterapkan, dan bagaimana hal itu bermanfaat bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Saya berharap seminar ini akan membuat kita lebih yakin untuk mendukung penerapan Restorative Justice di lingkungan kampus dan masyarakat luas.

Implementasi Restorative Justice

Saya percaya bahwa implementasi Restorative Justice tidak hanya akan menyelesaikan kasus tersebut, tetapi juga akan membangun fondasi untuk keadilan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Dalam sambutannya, Dr. Hendri Jayadi, SH., MH, Dekan FH UKI, menyatakan bahwa dia sangat bangga dengan penyelenggaraan seminar ini dan mengatakan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan yang sangat berguna dalam dunia hukum saat ini.

Pendekatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindakan pidana. Serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan korban untuk mendapatkan rasa adil.

Pendekatan ini mendorong kita semua untuk terus belajar dan menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam praktek peradilan. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak yang bertanggung jawab untuk mendapatkan rasa adil.

Selama tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana. Dengan demikian, keadilan restoratif memberi perbaikan kepada korban dan memberikan perdamaian sebagai bentuk tanggung jawab pelaku. Itu juga memberi semangat kepada korban bahwa mereka akan menerima kembali apa yang mereka alami. Doktor Hendri menjelaskan bahwa ini sejalan dengan prinsip pembaharuan hukum pidana Indonesia.

PBB Canangkan Restorative Justice

Hendri berpendapat bahwa restorative justice di Indonesia adalah alternatif penyelesaian hukum, dan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melaluinya.
Restorative Justice dan kemudian juga “Economic and Social Council” (ECOSOC), Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, telah mengeluarkan “Basic Prociples on the use Of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters”. Jadi, pada dasarnya, kita agak ketinggalan 25 tahun dalam hal program restoratif dalam kasus pidana.

Ini bukan sesuatu yang baru karena Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mencanangkan Restorative Justice pada tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung korban yang selama ini diabaikan dengan mendorong mereka untuk berbicara, berpartisipasi, dan memenuhi kebutuhan mereka. Ini disebabkan fakta bahwa proses pidana biasanya melibatkan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghukum pelaku.

Dan pelayanan yang lebih baik bagi korban; tidak semua kasus pidana harus diselesaikan di pengadilan dan tidak semua harus dipenjara. Dengan penyederhanaan ini, kita juga berharap untuk mencegah residivisme atau kembalinya pelaku pidana untuk melakukan tindak pidana.

Dr. Morus Maxine Sianipar, SH., MH., pemateri kedua, akan membahas lebih lanjut tentang teori pembentukan peraturan perundang-undangan. Tema kecil dari materi saya adalah jalan menuju Naskah Akademik dan RUU, karena Rancangan Undang-Undang adalah syarat untuk pembentukan undang-undang.

Perjalanan Restorative Justice di Indonesia dimulai secara resmi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini sebelumnya hanya menggunakan istilah “azas-azas” atau prinsip Restorative Justice yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang. Dan kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian.

Pergeseran Retributive Justice ke Restorative Justice

Pada tahun 2012, Undang-Undang 11 Tahun 2011 memasukkan Retributive Justice, yang sebenarnya menandakan pergeseran formal dari Retributive Justice ke Restorative Justice.

Dalam hal mengevaluasi hasil Uji Restorative Justice dari sudut pandang sosial, apakah itu mengubah hubungan dan kepercayaan masyarakat . Apakah biaya penjara menjadi lebih rendah, dan dari sudut pandang hukum.  Apakah prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak korban diperkuat, dan apakah kebijakan yang dibuat seimbang dengan hasil yang diharapkan dan bagaimana partisipasi publik.

Baca juga : Presiden Prabowo di sidang MA: Keadilan harus Ditegakkan tanpa pandang bulu

Penulis : Richard E.G.A. Angkuw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/