Jakarta, Intra62.com –
Pengurusan aktivasi kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Aktivasi kembali ini dapat dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (Faskes).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kepada wartawan di Jakarta, “Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi Dinas Sosial.”
Rizzky mengatakan bahwa setelah mendatangi Dinas Sosial, mereka akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa status peserta PBI-JK telah berubah. Beberapa peserta dinonaktifkan dan kepesertaannya ditransfer ke orang yang lebih membutuhkan karena pemutakhiran data.
Kementerian Sosial mengkonfirmasi bahwa sejak tahun lalu, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada orang-orang yang paling membutuhkan telah dimulai. Ini adalah bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, lebih dari 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.
Namun, jika peserta yang dinonaktifkan ternyata memenuhi persyaratan dan memenuhi Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mereka dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
Dia mengatakan, “Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, jika dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 hingga Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya.”
Baca Juga : BPJPH Mengatakan Sertifikasi Halal Membantu Ekonomi Negara.
Baca Juga : Pemprov Kepri Memastikan Bahwa Korban Kapal Tanker Terdaftar Di BPJS-TK.
(Red).
