Jakarta, Intra62.com – Menurut Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal membantu meningkatkan kepercayaan diri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia dan meningkatkan perekonomian umat.
Haikal menyatakan bahwa dengan sertifikasi halal membantu UMKM Indonesia akan lebih percaya diri, dan ekonomi umat pun akan lebih kuat.
Selain itu, Haikal menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan hal penting bagi umat Muslim dan merupakan tanda kualitas dan kesehatan produk yang diakui secara global.
ia menyatakan bahwa produk halal adalah produk yang baik, bersih, dan berkualitas.
Dalam hal ini, para produsen diminta oleh pemerintah Indonesia melalui BPJPH untuk memproses semua barang mereka hingga Oktober 2026 untuk mendapatkan sertifikat halal.
Selain itu, Haikal menyatakan bahwa RPJMN 2025–2029 akan menjadi dasar untuk kebijakan BPJPH tahun 2025–2029, yang akan “mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal.”
Menurut Haikal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi UMKM di daerah untuk berekspansi ke pasar internasional selain memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat.
memberikan kemudahan sertifikasi halal kepada UMKM menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan usaha kecil dan menengah.
Baca Juga : Kemendag Berikan Pelatihan Strategi Branding dan Kemasan pada 300 Pengusaha, UMKM naik kelas ?
( Red ).
