Jakarta, Intra62.com –
Menurut Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), hingga saat ini telah dihentikan sementara 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan menyelesaikan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di Jakarta, Selasa, dia menyatakan bahwa sebanyak 49 unit SPPG saat ini dihentikan (dihentikan sementara). Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan.
Namun, dari total SPPG tersebut, empat di antaranya telah diizinkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN. SPPG tersebut terletak di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Dadan menyatakan bahwa dari SPPG yang dihentikan, empat telah diizinkan untuk beroperasi kembali karena telah memenuhi semua perbaikan yang diminta.
Dia menyatakan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal operasional, kualitas bahan baku, atau prosedur keamanan pangan, mekanisme penghentian sementara digunakan. SPPG harus melakukan perbaikan menyeluruh selama masa suspend sebelum kembali melayani penerima manfaat.
BGN memastikan bahwa setiap SPPG yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam hal operasional atau keamanan pangan akan segera dievaluasi dan dihentikan untuk sementara waktu hingga perbaikan dilakukan.
“Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Jika sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi,” katanya.
BGN menjamin proses pengawasan yang terus diperketat untuk mengurangi kemungkinan insiden dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas, keamanan pangan, dan kepatuhan prosedur operasional, yang merupakan syarat utama pelaksanaan Program MBG, dibuat kebijakan penghentian sementara SPPG.
Baca Juga : 36 Dapur MBG Di 3T Siap Beroperasi “Organisasi MBG Lampung”.
Baca Juga : Menu Ramadhan Diubah oleh MBG Depok.
(Red).
