• Sun. Jun 15th, 2025

Bamsoet: Kajian perubahan ke-5 UUD direkomendasikan ke MPR 2024-2029.

ByIM

Jul 30, 2024
Bamsoet: Kajian perubahan ke-5 UUD direkomendasikan ke MPR 2024-2029.

Jakarta, Intra62.com – Bamsoet: Kajian perubahan ke-5 UUD direkomendasikan ke MPR 2024-2029. Kajian tentang perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan MPR RI periode 2024–2029, kata Bambang Soesatyo, ketua MPR RI.

“Hasil kajian tentang perubahan ke-5 UUD NRI 1945 ini akan menjadi bahan rekomendasi pimpinan MPR RI sekarang . Kepada pimpinan MPR RI periode 2024–2029,” kata Bamsoet, sapaan karibnya.

Hal itu disampaikannya pada hari Senin di Jakarta saat Forum Aspirasi Konstitusi membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Penataan dan Penguatan Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD melalui Perubahan Ke-5 UUD.

Bamsoet setuju dengan Prof. Jimly Asshiddiqie, anggota DPD RI dan pakar hukum tata negara, yang hadir dalam diskusi itu, bahwa UUD 1945 bukanlah kitab suci yang tidak boleh diubah.

Dia menegaskan bahwa UUD 1945 harus dievaluasi secara menyeluruh terus menerus jika ingin memenuhi tuntutan zaman.

Evaluasi konstitusi bukan semata-mata meningkatkan otoritas lembaga negara. Seperti penguatan MPR RI, baik dari segi otoritas maupun keanggotaan, tetapi juga meningkatkan proses penulisan konstitusi. Menurut Prof. Jimly, istilah “merakit, merajut, dan menjahit kembali naskah konstitusi pascareformasi” disebutkan.

Setelah empat kali amendemen, dia memutuskan bahwa sistem politik ketatanegaraan yang telah berlangsung selama dua puluh lima tahun setelah reformasi harus ditata kembali untuk menilai sejauh mana konstitusi telah membantu kemajuan bangsa.

Baca juga : Ketua MPR RI Bamsoet Dukung AHY Berantas Mafia Tanah

Dia menyatakan bahwa, berbanding dengan negara lain, Amerika Serikat telah melakukan amendemen konstitusi sebanyak 27 kali.  Dan saat ini sedang mempersiapkan amendemen konstitusi ke-28.

Dia juga menjelaskan bahwa Forum Aspirasi Konstitusi telah menerima keinginan dari berbagai kelompok yang ingin MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.  Sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menyelesaikan perselisihan politik dan hukum yang terjadi di negara mereka.

MPR ingin jadi Lembaga Tertinggi

Dia juga berpendapat bahwa MPR RI harus diisi kembali oleh utusan golongan, bersama dengan anggota DPR.  Sebagai representasi politik dan anggota DPD RI sebagai representasi golongan.

Sejak awal kemerdekaan, para pendiri kita telah memulai kehadiran Utusan Golongan . Dengan semangat bahwa tidak boleh ada satu elemen bangsa yang ditinggalkan. Justru keberadaannya dihapuskan oleh reformasi.

Tidak mengherankan bahwa saat ini ada banyak kelompok masyarakat yang tidak puas dengan kehidupan nasional dan negara. Salah satunya karena mereka merasa tidak terlibat atau ditinggalkan, katanya.

(redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/