Jakarta, Intra62.com – Upaya Menteri Pertanahan/ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam memberantas mafia tanah memerlukan partisipasi aktif para stakeholder. Termasuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu.
“Aparat hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (18/3/24).
Bamsoet menjelaskan, Presiden Joko Widodo sangat prihatin dengan persoalan mafia tanah dan konflik agraria. Sejak tahun 2015, Presiden Jokowi terus memperkuat reformasi agraria untuk menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang timbul di masyarakat.
“Praktik mafia tanah biasanya tidak berdiri sendiri. Namun tidak jarang juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari korporasi, perbankan, broker tanah, makelar, penyandang dana, aparat pemerintah ataupun aparat hukum,” kata Bamsoet.
Baca juga:
- Netralitas Presiden Jokowi Dipertanyakan PBB, Apa Urusannya?
- Kurator IKN Ridwan Kamil Contohkan Negara yang Gagal Memindahkan Ibukota
Untuk itu, Bamsoet mendorong Menteri AHY untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di bidang agraria. Mulai dari pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pembiayaan, koperasi simpan pinjam, balai lelang, kurator, notaris, serta pihak ketiga yang selalu menampung cessie dari perbankan atau lembaga pembiayaan.
“Apabila semua pihak yang terkait dengan masalah agraria sepakat bekerjasama memberantas mafia tanah, maka tidak sukar untuk menghilangkan mafia tanah dari Indonesia,” kata Bamsoet.
Pada tahun 2023, Kementerian ATR/BTN menemukan 86 kasus mafia tanah dengan total tersangka 159 orang. Dari pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, bisa dicegah potensi kerugian negara sejumlah Rp13,2 triliun.
