Jakarta, Intra62.com – Pengawasan potensi adanya penyebaran isu bermotif informasi ujaran kebencian dan hoaks menjelang pemilu 2024 yang beredar di sosial media mendapatkan perhatian pihak Bawaslu dan Polda.
Bawaslu berkolaborasi dengan Polda untuk mengantipasi unsur yang menyebarkan kebencian dalam persaingan antar kandidat calon presiden.
Hal ini di lakukan Bawaslu bersama Polda Yogyakarta bersinergi dalam pengawasan menjelang pemilu 2024 dan diduga akan masih banyak ujaran kebencian dan hoaks melalui konten kreator melalui media sosial.
Dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali masih rentan masyarakat termakan isu yang kebenarannya belum terverifikasi.
Konten kreator membuat sesuatu yang negatif di duga masih banyak ditemukan dalam sosial media yang menjadikan sebagai Buzzer, Influecer yang bukan positif.
Baca juga:
- Para Ekonom Memperkirakan Investasi Pada Pemilu 2024
- Jaksa Agung Menyampaikan Penting Membangun Pemberitaan Positif
Mulai bulan November 2023 efektif dimulainya masa kampanye pesta demokrasi pemilu 2024, dimana para kontestan pemilu mulai melakukan agenda acara kampanye di seluruh daerah di Indonesia tanpa kecuali Propinsi DIY Yogyakarta.
Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu sebagai subjek hukum sesuai acuan Peraturan KPU yang masuk dalam katagori pelanggaran administrasi.
Setiap oknum yang melakukan membuat adanya indikasi mengujar kebencian dalam kampanye tergolongkan bukan pelanggaran pemilu tapi masuk dalam pindana umum. (red)
