Surabaya , Intra62.com . Aksi unjuk Rasa tuntut Keadilan atas pengemplang uang 11 Milyar , terjadi Polresta Surabaya oleh Perguruan Pembinaan Mental Kyokushinkai karate-do Indonesia, Selasa (21/3) .
Mereka menuntut Kapolrestabes Surabaya menangkap pengemplang uang arisan senilai Rp11 Milyar. Karena kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Jakarta bulan Oktober 2022 . Sosok yang diduga paling bertanggung jawab atas raibnya uang tersebut adalah Tjandra Sridjaja.
Kami minta, tegakkan keadilan dan hukum juga ditegakkan. Kami sangat menyayangkan ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan Perguruan Liliana Herawati dari pihak luar. Kita tahu, Tjandra Sridjaja itu siapa dalam dunia hukum di Kota Surabaya”Kata Usman Wibisono, Koordinator aksi, Selasa.
Dijelaskan Usman, sesuai LP No LP/B/1347/X/2022/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 28 November 2022. Bahwa bukti permulaan yang digunakan sebagai alat bukti tersebut tidak sah. Karena menggunakan notulen tulisan tangan pelapor Erick Sastrodikiro, dengan judul notulen 7 November 2019.
Ini hanyalah rekayasa pelapor, dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya. Maka, bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka, seharusnya tidak sah” Ungkapnya.
Baca Juga : Press Realease dari Usman soal Raibnya uang ARISAN 11 Milyar
Ada bukti pesan Whatsapp pelapor Erick Sastrodikiro tertanggal 11/11/2019, dapat dibuktikan bahwa Erick telah merubah pesan Whatsapp terlapor Ny Liliana Herawati . Pesan atau surat asli ini kemudian menjadikan sebagai bukti dalam LP, maka Erick sendiri sebetulnya telah melakukan tindak pidana.
Aksi tuntut keadilan didampingi Kuasa Hukum

Selain menggelar aksi didepan Polrestabes Surabaya. Sebanyak 100 orang masa aksi lebih itu juga, turut mengawal Liliana Herawati yang didampingi kuasa hukumnya dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Polrestabes Surabaya atas sejumlah tuduhan pidana yang dilaporkan Erick Sastrodikoro atas perintah Tjandra Sridjaja.
Sementara itu, akta Pernyataan nomor 8 tanggal 6 juni 2022 Notaris Dr AA Andi Prajitno adalah pernyataan pribadi yang mengikat bagi orang yang membuatnya dan dapat di cabut kapanpun sebagaimana diatur dalam 1875 KUH Perdata dan akta tersebut merupakan perikatan tunggal sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan, sehingga unsur pidana 266 KUHP tidak dapat terpenuhi.
Adapun Surat No 014/PMK/Pusat//V/2022 tentang penjelasan mengenai perguruan dan perkumpulan tanggal 4 Mei 2022, jelas bahwa surat tersebut adalah surat internal perguruan yang tidak ada hubungan secara hukum dengan perkumpulan yang merupakan badan yang terpisah. Demikian disampaikan Usman. ( red )