Jakarta , Intra62.com . Caleg Muhammad Ari Pratomo, SH dukung dan dorong RUU Desa . Kepala Desa minimal harus paham administrasi surat menyurat dan memiliki hati nurani didalam memberikan pelayanan publik , ” Ungkapnya
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) .
Atas inisiatif DPR dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.
Dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.
Baca juga :Hutang Pemerintah Turun Tajam, Apakah Dibayar Jokowi? Ini Penyebabnya Yuk Kita Simak
Baca juga : KTA Perindo Berasuransi, Ketua DPD Perindo Jaktim Berman Nainggolan SH: Manfaatnya Banyak untuk Masyarakat
Oleh karena itu, DPR terus meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan . Dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,”.
Di kesempatan lain saat dihubungi awak media intra62.com Muhammad Ari Pratomo,SH Bacaleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Bogor dari partai Perindo ini .Yang akrap disapa Muhammad Ari Law yang notabanenya juga seorang Pengacara . Ternyata sosok Pengacara yang sering mengedukasi dan membantu pelayanan bantuan Hukum secara gratis di wilayah tempat tinggalnya .
Calon Kepala Desa harus paham Administrasi
Hal ini menjelaskan kalau dalam RUU tersebut harus dimasukkan point – point pasal penting kewajiban seorang kepala desa . Antara lain harus paham tentang ilmu administrasi surat menyurat dan harus memiliki hati nurani didalam pelayanan publik .
Karena saat dirinya turun kemasyarakat dan memperhatikan persoalan dibawah . Masih banyak kepala desa yang membuat pengantar surat menyurat menggunakan kop surat kecamatan atau kop surat kedinasan lain yang terkait fungsi kepengurusan terkait hal tersebut .
Dan kurangnya pembinaan terhadap RT RW kebawah sehingga ketidakpahaman itu memiliki dampak adminitrasi . Sehingga surat-menyuratnya yang salah tersebut sampai ketingkat bawah yakni RT RW .
Minimal hal seperti itu yang terkesan sepele itu diperhatikan dan masuk didalam Rancangan undang-undang itu . Barulah dilengkapi dengan aturan-aturan lain yang penting serta adanya penguat program contohnya BUMDES bisa turun sampai tingat RT agar tercipta ekonomi yang maju di setiap Desa. Saat dikonfirmasi awak media intra62.com Jadi calon kepala desa itu harus memiliki standar keahlian untuk itu, ” tegas Ari . ( Tim red )
