“Apabila Mahkamah tidak memberikan pemaknaan konstitusional agar pasal tersebut dikecualikan bagi yayasan. Maka akan tercipta preseden hukum di mana setiap aturan pembatasan ormas dapat dipaksakan berlakunya bagi yayasan,” ujar Viktor . Yang didampingi kuasanya Isam Saifudin dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Larangan dimaksud meliputi penggunaan simbol terlarang/separatis, kegiatan separatis mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan penyebaran ajaran bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 59 ayat (1) UU Ormas berbunyi, “Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas. Dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik”.
Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas. Untuk menolak pemesanan nama yayasan milik Pemohon, terjadi perluasan subjek norma secara sepihak melalui tindakan administratif.
Ketentuan melakukan pengurusan pendirian dan pengesahan badan hukum yayasan ke notaris. Notaris melakukan pemesanan nama yayasan melalui sistem AHU Kementerian Hukum dengan nama Yayasan Pembela Hak Konstitusional.
UU Ormas bersifat membatasi
Ditjen AHU menolak pemesanan nama tersebut dengan alasan nama bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas . Yaitu di mana ormas dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lembaga, bendera negara lain . Atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas.
Bila dicermati penerapan norma UU Ormas terhadap izin yayasan menciptakan pengaburan batas antar-rezim hukum yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Tanpa adanya pemaknaan bahwa pasal tersebut “tidak diberlakukan bagi Yayasan” maka otoritas pendaftaran (Ditjen AHU) memiliki diskresi tak terbatas untuk menarik norma dari satu UU ke UU lainnya.
Ketidakpastian ini diperparah dengan adanya kerugian materiil berupa pembayaran PNBP yang hangus . Akibat penolakan yang didasarkan pada norma yang salah sasaran.
Ditelaah sifat larangan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bersifat membatasi . Sehingga penafsirannya haruslah sempit dan tidak boleh diperluas melalui analogi terhadap entitas lain seperti yayasan.
Dalam hal ini kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan bagi yayasan”.
Disisi lain Ketum AWDI mengatakan ” Sangat mengapresiasi Uji UU Ormas oleh advokat dan Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi dasar dari UU yg ada.”

” Hak atas hasil karya yang telah terdaftar secara hukum menjadi kekayaan intelektual terlindung hukum secara mutlak,” tambah Balham Wadja.
Berdasar azas keadilan memegang teguh UU perlindungan hukum untuk hak dan kewajiban rakyat bernegara.
(Red dan kutip dari MKRI)..
Baca juga : SENGKETA HAK CIPTA DAN PATEN JALUR NON-LITIGASI DAN LITIGASI
