Jakarta, Intra62.com –
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidil Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, akan memberikan kesaksian kepada tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut pada Jumat di Gedung KPK, Jakarta.
KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam kasus Kementerian Agama tentang penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2023 hingga 2024.
Selama pemeriksaannya hari ini, Yaqut mengatakan dia telah menyiapkan buku catatan.
“Saya hanya membawa nota buku untuk mengingat,” katanya.
Menurut catatan Komisi Kriminal, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Kriminal di Jakarta pada pukul 13.19 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka akan mulai menyelidiki kasus kuota haji.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025, dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah.
Dua dari tiga orang yang dicegah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga : Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR.
Baca Juga : Gagapri Berharap Dapat Berpartisipasi Dalam Proses Perumusan Kebijakan Tarif CHT.
(Red).
