• Sat. Apr 18th, 2026

KPK Mempertimbangkan Untuk Memperpanjang Pencekalan 13 Orang Dalam Kasus EDC Bank.

ByBunga Lestari

Jan 6, 2026

Jakarta, Intra62.com – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin elektronik data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) antara tahun 2020 dan 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan terhadap tiga belas orang.

Di Jakarta, Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa, terkait dengan cegah ke luar negeri atau cekal untuk kasus pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa.

Sementara itu, Budi menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan, terutama dalam hal menghitung kerugian ekonomi negaranya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka akan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Memperpanjang pencekalan 13 orang dilarang bepergian setelah KPK mengumumkan proyek pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun pada 30 Juni 2025. CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD adalah nama-nama yang dicekal.

KPK menyatakan pada 1 Juli 2025 bahwa kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp700 miliar, atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan senilai Rp2,1 triliun.

Lima orang, antara lain mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Juli 2025.

Selain itu, Elvizar (EL) sebagai Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai Dirut PT Bringin Inti Teknologi, dan Dedi Sunardi (DS) sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

Namun, tiga belas orang tersebut ditahan selama enam bulan mulai 6 Januari 2026.

 

Baca Juga : Chrisna Damayanto Memenuhi Panggilan Yang Diajukan Oleh KPK.

Baca Juga : Tersangka Katalis Belum Ditahan Chrisna Damayanto Dipanggil Oleh KPK.

 

(Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/