Jakarta, Intra62.com – Setelah dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) memenuhi panggilan. Dia adalah tersangka terakhir yang belum ditahan dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina dari tahun 2012 hingga 2014.
Di Jakarta, Senin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa “CD sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait katalis di Pertamina, hari ini (5/1) hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.”
Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chrisna Damayanto tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada pukul 10.21 WIB.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis Pertamina. Namun, KPK belum dapat mengidentifikasi para tersangka.
Namun, KPK menyatakan bahwa bukti awal kasus tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
Pada 17 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan peninjauan rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025. Peninjauan juga dilakukan pada 15 Juli 2025 di rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG).
Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi ditahan oleh KPK pada 9 September 2025. Chrisna Damayanto belum ditahan karena masalah kesehatan.
Baca Juga : Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah Korupsi 2025
(Red).
