Jakarta, Intra62.com – Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatur proses percepatan pembentukan konsorsium untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.
Di Palembang, Rabu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa Pergub tersebut memberikan dasar bagi PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) untuk membentuk anak perusahaan, yang akan memungkinkan konsorsium beroperasi segera.
Dia menyatakan, “Pergub kita terbitkan minggu ini agar PT SEG dapat membentuk anak perusahaan dan memulai proses konsorsium.”
Ia menyatakan bahwa tiga perusahaan besar, PT Pelindo, PT Samudra Pasai, dan PT Sumsel Konstruksi Utama (SKU), termasuk dalam konsorsium yang bertanggung jawab untuk membangun pelabuhan.
Ketiganya akan memiliki porsi saham masing-masing 51%, 30%, dan 19%. Dengan komposisi ini, diharapkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) akan dibentuk sesuai dengan skema Kerja sama Pemanfaatan (KSP) BUP.
Dia menyatakan bahwa inisiatif strategis ini akan memainkan peran penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi Sumsel. Pelabuhan baru Palembang di Tanjung Carat akan menjadi pelabuhan samudera pertama di Sumsel yang dapat menerima kapal besar. Ini akan menjadi pusat logistik penting untuk perdagangan antar pulau dan ekspor.
Pelabuhan ini juga merupakan bukti transformasi Sumatera Selatan menuju wilayah yang dapat beroperasi secara mandiri secara ekonomi dan logistik.
Selain itu, pemerintah Provinsi Sumsel bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat berjalan sesuai dengan standar lingkungan dan tata ruang.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK.
( Red ).
