Jakarta, Intra62.com – Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 14.48 WIB, Abdul Wahid dan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut tampil di depan media.
Pada pukul 13.46 WIB, Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan memakai rompi warna oranye.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengumumkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan lainnya dalam operasi tangkap tangan.
OTT ini adalah yang keenam yang dilakukan KPK pada tahun 2025.
Pada bulan Maret, KPK memulai OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kedua, pada bulan Juni 2025, OTT melaporkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut telah ditipu dalam proyek pembangunan jalan.
Ketiga, OTT akan berlangsung di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan, dari 7 Agustus hingga 8 Agustus 2025. OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 mengenai dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Baca Juga : OTT Gubernur Riau: PKB Menunggu Pernyataan Resmi KPK Sebelum Membuat Keputusan.
( Red ).
